Buser86 | Binjai – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, sabtu (17/8/24) sekira pukul 00.30 Wib dinihari.
Kedua pelaku yakni MS als Man (44) dan HR (46) ditangkap petugas saat tengah berada di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten langkat.
Awalnya petugas menangkap MS berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 10,09 gram. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,21 gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1 tanpa No. Pol.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mendapat informasi kalau barang tersebut diperoleh dari HR di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kemudian petugas pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap HR.
Dari penangkapan itu, petugas mendapat barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,49 gram. Lalu ada juga 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak eskrim walls (tempat menyimpan sabu) dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih.
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH , bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di wilayahnya.
Saat ini, terhadap terduga MS als Man (44) dan HR (46) serta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut,
“Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun,” tegas AKP Syamsul. (Tim)
Leave a Reply