Diduga Cemarkan Nama Baik, Seorang Wanita Buat Laporan Kepolres Binjai

Buser86 | Binjai- Merasa nama baiknya di cemarkan Rabu 9 april 2025 Seorang Wanita Bernama Azzahra Ananda Putri Tanjung, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Binjai yang diduga dilakukan oleh akun @bebyynagitaa. Melalui Platform media sosial instagram Rabu (09/04/25)

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Pelapor yang di dampingi oleh kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Yogaswara dan Rekan, mengatakan bahwa ia merasa sangat malu atas kejadian yang ia alami, ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagai mana yang di tuduhkan oleh wanita muda berinisial BN,

“Dalam laporannya pelapor mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada saat pelapor membuka akun media sosial Instagram miliknya dimana muncul notifikasi akun @bebyynagita ada mentag akun instagram milik pelapor dan menyebarkan foto miliknya dengan tuduhan yang tidak benar dan kata-kaka “hati” Ya sama perempuan ini baby sister kurang ajar dan plus suka menggilakkan duit orang satu lagi kalo kalian

Ketemu atau pakek jasa baby sister dia hati” Ya guys kalo bisa hindari karna dia jahatnya luar biasa dan baby sister alias pembantu atau bisa dibilang BABU!! Jangan main” Kau dengan keluargaku oh ya kau juga klepto kan masih kecil lo kau sudah jadi pembantu,

Hati-hati kelen wee kalau nanti dia melamar” Nanti loker menjadi babu sister kan wih takut bener deh, ini ku tag orangnya @aracun.”

Di temui di kesempatan yang bersamaan Rivaldy Yogaswara, selaku kuasa Hukum Korban menyampaikan agar Polres Binjai segera menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh pelapor, karna didalam aturan hukum, kita tidak dibenarkan untuk menjelekkan atau merendahkan nama baik

“Sesorang karna setiap perbuatan memiliki sanksi hukum yang mengaturnya, di mana dalam kasus ini ancaman hukumannya cukup serius dengan Ketentuan Pidana Penjara Sekitar 2 tahunan dan/atau denda maksimal 400 ratus juta rupiah, lalu disambung juga oleh Aji Ramadan

Yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Pelapor menghimbau agar kita berlaku bijak dalam menggunakan platform media sosial, jangan sampai kita merugikan diri sendiri atau orang lain karena setiap perbuatan

“Memiliki sanksi hukum dan di ingatkan juga kepada terlapor agar segera mempertanggung jawabkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya (Rapli)

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Depan Pengadilan Negeri Binjai

Buser86 | Binjai- Korban penganiayaan Adi Syahputra (24) meminta kepada Kepolisian Polsek Binjai Barat, untuk menangkap pelaku penganiayaan di depan Pengadilan Negeri Binja, Jalan Gatot Subroto, Kec. Binjai Barat.

Sebelumnya, korban sudah membuat laporan atas tindakan penganiayaan dengan nomor polisi LP/22/III/2025/SPKT”C” Tanggal 29 Maret 2025.
Warga Dusun V, Gg Sawit, Pasar VIII, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, ini dianiaya sekelompok orang saat menghadiri sidang perkara dugaan asusila yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Kolo Saketi.

Aksi penganiayaan ini juga sempat viral di media sosial, beredar video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pengikut M. Amar selaku pimpinan Ponpes tersebut. ” Saat kami keluar dari gedung PN Binjai, pelaku berjalan didepan saya tiba-tiba meluda kesamping kanan. Lalu saya tanya kenapa kau meluda..?, pelaku beralasan tenggorokannya kering, ” kata Wito yang mengaku sebagai saksi atas laporan penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, antara Wito dan pelaku terlibat laga body sehingga pelaku terjatuh. Teman-teman Wito berupaya membantu pelaku untuk berdiri. Namun pelaku pada saat itu langsung berdiri dan seperti mau memukul teman dari Wito.

” Dia (pelaku) langsung keluar dari gerbang PN Binjai, melihat hal itu teman saya termasuk Adi Syahputra (korban) langsung mengejar palaku, sehingga terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku, ” ungkap Wito.

Wito juga menerangkan, pada saat itu dirinya melihat pelaku memukul korban dengan tangan kanan yang dikepal mengenai wajah dan bibir korban. Selanjutnya, pelaku kembali memukul korban tepat di bagian hidungnya. Teman-teman pelaku sempat berupaya membantunya.

” Dari pihak kami berupaya untuk melerai perkelahian itu. Atas kejadian itu Adi Syahputra merasa kesakitan dibagian bibir bawa koyak dan hidung hingga keduanya mengeluarkan darah, ” terang Wito sembari mengatakan, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSU Dr Djoelham Binjai.

Kapolsek Binjai Barat AKP Thonny S, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan penganiayaan tersebut.

” Laporannya masih ditangani, dan penyidik kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. untuk hasil visum nanti langsung ke penyidik pembantu aja bang, ” kata Kapolsek Binjai Barat, Rabu (9/4/25).

Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Dan Asusila Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes Kembali Digelar Di PN Binjai

Buser86 | Binjai- Sidang lanjutan dugaan perkara asusila dan penipuan dengan terdakwa seorang pimpinan dan juga seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, kembali dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (9/4/25) siang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Binjai, sebagai hakim ketua Bakhtiar,S.H,MH. Sidang dibuka secara umum, dan ada dua perkara yang dipersidangan, yaitu perkara penipuan nomor perkara 24/ Pid.B/2025/pnbnj, sebagai terdakwa Rico Pratama dan M. Amar. Sedangkan dalam perkara asusila yang melibatkan pimpinan Ponpes M Amar sebagai terdakwanya dengan nomor perkara 74/ Pid.B/2025/pnbnj.

Kuasa hukum Korban Roy Sinaga SH,
Mangaraja Law Firm, usai persidangan Rabu (9/4) menjelaskan, sidang kali ini sama dengan sidang sebelumnya. Dimana pada prinsipnya terdakwa dalam perkara asusila pihak Amar membantah. Namun klien kita selalu korban sudah mengakui semuanya.

” Kalau perkara asusila karena ini dibuat split dan dipecah, kebetulan kemarin si pelaku pria (Amar) statusnya DPO, jadi intinya perkara kita dari pihak wanita lebih cepat prosesnya dari pada si pria, tertunda karena DPO jadi berkasnya tidak rampung-rampung, ” jelas Roy, sembari mengatakan kalau ini adalah sidang ke enam dalam perkara asusila.

Disamping itu, Roy juga mengungkapkan dari analisanya sebagai kuasa hukum korban, berharap kepada hakim agar lebih bijak melihat perkara ini.
” Artinya sama seperti yang kami sampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, terkait perkara asusila ini menurut analisa kami tidak murni kejadian asusila tersebut atas kemauan bersama. Kami melihatnya semacam terjadi ataupun berlaku hal-hal diluar akal sehat seperti gaib atau mistis, sehingga bisa terjadi perbuatan asusila tersebut, ” ungkap Roy.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya seorang wanita berinisial EN (40) warga Kec. Binjai Selatan, menjadi korban dan membuat laporan ke Polres Binjai atas dugaan penipuan dan perbuatan asusila.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyidikan dan menangkap Rico pertama atas laporan penipuan. Sementara itu M Amar selaku pimpinan Ponpes Kolo Saketi, sempat berupaya melarikan diri. Namun, dalam pelariannya M Amar akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandara Pekan Baru, Riau.

Seorang Pria Berusia 26 Th Nekat Buat Laporan palsu ke Polsek Binjai, Untuk Mengelabui Lesing

Buser86 | Binjai- Seorang pria berusia 26 tahun di Binjai nekat membuat laporan palsu ke Polsek Binjai, Polres Binjai.

Aksi itu dilakukannya pelaku berinisial BS lantaran dirinya terlilit pinjaman online (pinjol). Bahkan, saat membuat laporan, pelaku didampingi langsung oleh orang tuanya.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi mengatakan, BS terbukti membuat laporan palsu dan dijerat melanggar pasal 220 KUHP.

“Pelaku BS ini merupakan seorang karyawan swasta. Dia mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal. Padahal semua itu rekayasa dia, sehingga dia membuat laporan palsu,” jelas Junaidi, Senin (7/4/2025).

Diceritakan Junaidi, BS didampingi orang tua, AI (55) mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tuanya. Namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS.

“Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut, namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang disampaikan kepada Piket Fungsi Polsek Binjai. Melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban, selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Opsnal bersma Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP,” beber Junaidi.

“Petugas juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disamapaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk reka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan,” sambung Junaidi.

Setelah kejadian, lanjut Junaidi, koban mengaku langsung pulang. Artinya, kata Junaidi, korban tidak singgah di bawah terowongan Tol yang pada saat kejadian ramai warga sedang berkumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak ± 80 meter dari TKP.

“Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada,” paparnya.

Selanjutnya, kata Junaidi, Pawas bersama piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari handphone milik BS, ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000.

“Transaksi pembayaran tersebut pada gari Sabtu, 05 April 2025 jam 21.30 WIB. Dari teransaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar,” terang Junaidi.

Ternyata, kata Junaidi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motor miliknya melaui Marketplace dan bertemu dengan pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai. Sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp. 8.700.000.

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000, sisanya digunakan untuk membayar kredit pinjaman online,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

“Barang bukti yang dia buang untuk menghilangkan jejak. BS ini pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar Ojek Panggakalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, kemudian BS nelpon orang tuanya dan mengaku di begal sehingga BS meminta untuk dijemput,” jelas Junaidi.

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” tutup Junaidi (Tim)

Alibi Mengaku Menjadi Korban Begal, Ternyata Jual Sepeda Motor Karna Terlilit Pinjol

Buser86 | Binjai- Mulut mu harimau mu, pepatah itu mungkin tepat kita sematkan kepada pemuda satu ini, mengaku menjadi korban kejahatan jalanan untuk mengelabui orang tua karena desakan untuk memenuhi kebutuhan materi.

BS, pemuda berusia 26 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian karena tingkah cerobohya, BS yang merupakan seorang karyawan swasta ini mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal (05/04/25)

BS didampingi orang tua, AI (55) juga telah mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tua, namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS,

Hasil konseling di temukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang di sampaikan kepada Piket Fungsi Polsek Binjai, melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban selanjutnya Kanit

Reskrim memerintahkan Opsnal bersma Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP, sesampainya di TKP petugas juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disamapaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk mereka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan oleh

korban pada saat setelah kejadian koban mengaku langsung pulang tidak singgah di bawah terowongan Tol yang pada saat lejadian ramai warga ngumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak ± 80 Meter dari TKP. Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada,

Selanjutnya Pawas bersama Piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari Handphone milik BS di temukan transaksi Pembayaran tunggakan Sepeda Motor Nmax ke Leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000., Transaksi pembayaran tersebut Pada Hari Sabtu tanggal 05 April 2025 jam 21.30 WIB dari teransaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar

Lantas apa sih yang sebenarnya terjadi ? Apakah BS menyembunyikan sesuatu hingga ia nekat menciptakan drama semu ?

Benar saja, ternyata pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Pukul 20.30 WIB BS telah menjual Sepeda Motor miliknya melaui Marketplace dan bertemu dengan Pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai, sepeda motor tersebut di jual dengan Harga Rp. 8.700.000., ( Delapan juta tujuh ratus rupiah) uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000. , sisanya digunakan untuk membayar kredit Pinjaman Online (Pinjol)

“Tak sampai disitu untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan Kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5 Desa Bulu Cina Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang untuk menghilangkan jejak. BS pun pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol) kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar Ojek Panggakalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina kemudian BS nelpon orang tuanya AI (55) dan mengaku di begal sehingga BS meminta untuk dijemput.

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan” (Red)

Grand Opening MR DIY Hadir di Binjai Sekitarnya Belanja Murah Dapat Hadiah

Buser86 | Binjai- Gebyar kini kembali hadir membuka toko baru di pusat kota binjai jln sultan hasanuddin kelurahan setia kecamatan binjai kota tepatnya simpang bangkatan rambung

Branch Manager (RD) dan Event organizer (AR) MR DIY binjai mengatakan, Grand Opening MR DIY diadakan selama tiga hari berturut dengan suasanya menyambut hari raya idul fitri 1446 H

“Grand Opening yang di gelar mulai tanggal  04-06 april 2025 pukul 10.00 wib” dalam keterangan tertulis kepada awak media, jumat (4/4/2025)

Bagi setiap kustomer yang belanja Rp 150.000 saja, akan mendapatkan hadiah menarik sofenir berupa payung cantik dan termos mineral. Selain itu, banyak peralatan pecah belah dengan harga yang sangat terjangkau.

“Produk MR DIY harganya sangat terjangkau. Ramah di kantong, produk yang bagus dan berkualitas bisa ditemukan di sini. Sudah murah, masih ditambah promo gratis payung,” ujar (RD)

Oyo buruan Bagi yang belum kenal MR DIY, dijelaskan bahwa MR DIY toko modern retail dengan moto Always Low Prices.

MR DIY Memiliki 10 kategori, mulai dari perkakas, aksesoris kendaraan, perabotan pecah belah, alat tulis, kelengkapan olahraga, mainan anak anak, hadiah, computer dan aksesoris handphone. Selain itu, ada perhiasan dan kosmetik yang semuanya dengan total lebih dari 17.000 jenis produk disetiap tokonya.

“Jadi bapak ibu kakak adik enggak perlu kemana-mana mencari yang kamu butuhkan. Karena di MR DIY semuanya lengkap ketemu di sini harga terjangkau buruan cek,” kata tuan (RD)

Maka Karena itu, khusus masyarakat warga binjai, Sei bingai namukur, telaga, kuala dan sekitarnya tak perlu jauh-jauh membeli peralatan rumah tangga dan barang pecah belah lainnya kita hadir buat anda.

Rls-A

PC KB 0203 FKPPI Kota Binjai dan Rayon Binjai Kota Sembari Suarakan Dukungan Atas RUU TNI

Buser86 | Binjai- Aksi dukungan Revisi UU TNI yang telah disahkan 18 Maret 2025, wilayah Kota Binjai berlangsung aksi simpatik dukungan terhadap revisi UU TNI oleh ratusa

“Kader FKPPI 0203.01 Binjai kota Ketua Yudha Armanda,SE sekertaris Bosdon J Aritonang,SP,Pd Bendahara Yosua nadeak,M,pd yang didampingin ketua PC KB FKPPI Kota Binjai Ketua Hermasyah putra Sekjen Revanda Sembiring dan para anggota, (29/3/2024) di seputaran tanah lapang merdeka binjai

Fkppi Binjai kota dalam aksi mengajak masyarakat untuk bersama – sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai. Aksi ini juga menjadi ajakan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penguatan peran TNI dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Disamping menyuarakan dukungan terhadap revisi UU TNI, PC KB 0203 FKPPI Kota Binjai juga melaksanakan bagi – bagi takjil gratis di depan Kantor kodim Kota Binjai dangan sasaran para pengendara yang melintas.

“Dalam aksi berbagi takjil tersebut, membentangkan spanduk serta orasi terkait dukungan terhadap RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI dan ajakan masyarakat untuk penting nya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai.

Forum FKPPI Kota Binjai sangat mendukung Revisi UU TNI, hal ini dibuktikan dengan cara teriakan antar lain “TNI Hebat” serta menyebarkan sepanduk menyatakan dukungan untuk revisi UU TNI.

Kegiatan ini adalah bentuk nyata dalam mendukung RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI guna menjaga keutuhan bangsa yang kita cintai.

Hadir dalam kegiatan berbagi takjil gratis, hadir para ketua Rayon FKPPI se Kota binjai serta para anggota yang terus meneriakkan dukungan terhadap RUU TNI.
(R-2)

DPD II PKN Kota Binjai Bagi – Bagi Takjil Gratis Sembari Suarakan Dukungan Atas RUU TNI

Buser86 | Binjai Aksi dukungan terhadap Revisi UU TNI yang telah disahkan 18 Maret 2025, wilayah Kota Binjai berlangsung aksi simpatik dukungan terhadap revisi UU TNI oleh ratusan anggota DPD II PKN Kota Binjai yang dipimpin ketua DPD II PKN Kota Binjai Bung Mohan yang di wakili Sekjen DPD II PKN Kota Binjai Maruli Malau dan para anggota, Sabtu (29/3/2024) di seputaran Tugu Binjai.

DPD II PKN Kota Binjai dalam aksi mengajak masyarakat untuk bersama – sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai. Aksi ini juga menjadi ajakan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penguatan peran TNI dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Disamping menyuarakan dukungan terhadap revisi UU TNI, DPD II PKN Kota Binjai juga melaksanakan bagi – bagi takjil gratis di seputaran Tugu Kota Binjai dangan sasaran para pengendara yang melintas. Dalam aksi berbagi takjil tersebut, DPD II PKN Kota Binjai membentangkan spanduk serta orasi terkait dukungan terhadap RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI dan ajakan masyarakat untuk penting nya menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai.

Anggota Ormas DPD II PKN Kota Binjai sangat mendukung Revisi UU TNI, hal ini dibuktikan dengan cara teriakan antar lain “TNI Hebat” serta menyebarkan sepanduk menyatakan dukungan untuk revisi UU TNI.

Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari Ormas DPD II PKN Kota Binjai yang dipimpin bung Mohan/Kibo serta para anggota dalam mendukung RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI guna menjaga keutuhan bangsa yang kita cintai.

Hadir dalam kegiatan berbagi takjil gratis dan dukungan atas disahkan RUU TNI antara lain, Ketau DPD II PKN Kota Binjai yang diwakili Sekjen Maruli Malau, para ketua PAC kecamatan serta para anggota yang terus meneriakkan dukungan terhadap RUU TNI.

(R-2)

PT Global Alam Lestari Beri Sembako Kepada Kaum Duafa dan Masyarakat Kurang Mampu

Buser86 | Bayung Lencir/Muba Media buser86.com Bertempat di kantor desa Muara merang Kamis 27 Maret 2025 Bantuan sembako sebanyak 150 langsung di berikan perusahaan GAL, yang langsung diserah kan ke pemerintahan Desa muara merang kamis (27/03/25)

Zainudin selaku humas perwakilan dari perusahaan GAL menyamoai kan ,ini bentuk kepedulian kami,jangan di pandang dari nilai nya semoga ini bermanfaat untuk masyarakat Desa muara merang , dan agar bantuan ini tepat sasaran.

Zainudin menambah kan agar kehadiran perusahaan PT.GAL. dampak nya benar benar dapat di rasakan oleh masyarakat di sekitar perusahaan khusus nya masyarakat desa muara merang,muara merang ini SDM nya sangat melimpah.

Harapan kami kedepan,semoga banyak manfaat yang dapat di rasakan oleh masyarakat,,mulai dari memberikan pelatihan,memberikan beasiswa pagi

“Pendidikan,memberikan pendidikan melalui sekolah Paket,atau pun kekolah negri yang berada di desa muara merang, biar bisa bersaing dan tak kalah dengan sekolah luar,sehingga untuk kedepan nya muara mempunyai kader kader yang hebat dan bisa membangun dan mebuat desa muara merang lebih maju itu harapan kami,tutup Zainudin. (Rilis Erwin).

Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap kasus Pembunuhan Tersangka Sempat Kabur Ke Aceh

Buser86 | Medan – Dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam, Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang asmara.

Pelaku ES (39), yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan S.H.S.I.K.M.Hum didampingi

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.H saat gelar kasus Di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (22/03/2025)

Korban Risma Yunita (31) telah berkenalan dengan pelaku E S (39) memalui media sosial selama 1 tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa bulan hingga korban meminta dinikahi.

” Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain,” ungkapnya.

Kombes Pol Gidion menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP , Pakaian Pelaku dan Korban.

” Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor,” jelasnya.

Masih keterangan Kapolrestabes Medan, Pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.

” Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan energi yang dilakukan di kos-kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun,” tuturnya.

Siapa sangka, korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.

” Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.

Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang

R-3