Diduga Cemarkan Nama Baik, Seorang Wanita Buat Laporan Kepolres Binjai
Buser86 | Binjai- Merasa nama baiknya di cemarkan Rabu 9 april 2025 Seorang Wanita Bernama Azzahra Ananda Putri Tanjung, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Binjai yang diduga dilakukan oleh akun @bebyynagitaa. Melalui Platform media sosial instagram Rabu (09/04/25)

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Pelapor yang di dampingi oleh kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Yogaswara dan Rekan, mengatakan bahwa ia merasa sangat malu atas kejadian yang ia alami, ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagai mana yang di tuduhkan oleh wanita muda berinisial BN,
“Dalam laporannya pelapor mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada saat pelapor membuka akun media sosial Instagram miliknya dimana muncul notifikasi akun @bebyynagita ada mentag akun instagram milik pelapor dan menyebarkan foto miliknya dengan tuduhan yang tidak benar dan kata-kaka “hati” Ya sama perempuan ini baby sister kurang ajar dan plus suka menggilakkan duit orang satu lagi kalo kalian
Ketemu atau pakek jasa baby sister dia hati” Ya guys kalo bisa hindari karna dia jahatnya luar biasa dan baby sister alias pembantu atau bisa dibilang BABU!! Jangan main” Kau dengan keluargaku oh ya kau juga klepto kan masih kecil lo kau sudah jadi pembantu,
Hati-hati kelen wee kalau nanti dia melamar” Nanti loker menjadi babu sister kan wih takut bener deh, ini ku tag orangnya @aracun.”
Di temui di kesempatan yang bersamaan Rivaldy Yogaswara, selaku kuasa Hukum Korban menyampaikan agar Polres Binjai segera menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh pelapor, karna didalam aturan hukum, kita tidak dibenarkan untuk menjelekkan atau merendahkan nama baik
“Sesorang karna setiap perbuatan memiliki sanksi hukum yang mengaturnya, di mana dalam kasus ini ancaman hukumannya cukup serius dengan Ketentuan Pidana Penjara Sekitar 2 tahunan dan/atau denda maksimal 400 ratus juta rupiah, lalu disambung juga oleh Aji Ramadan
Yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Pelapor menghimbau agar kita berlaku bijak dalam menggunakan platform media sosial, jangan sampai kita merugikan diri sendiri atau orang lain karena setiap perbuatan
“Memiliki sanksi hukum dan di ingatkan juga kepada terlapor agar segera mempertanggung jawabkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya (Rapli)