Buser86 I Binjai – Pria berinisial DS als Tarso (50) ini ternyata tidak begitu tertarik untuk menjadi Tim Sukses (TS) salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada). Beliau justru lebih tertarik menjadi pengedar sabu-sabu karena alasan untung yang lebih besar.
Namun sayangnya, aksi pelaku yang justru merupakan seorang residivis ini harus terhenti di tangan polisi. Dia ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu di Jalan Dr. Wahidin, Lingk II, Kel. SM Rejo, Kec. Binjai Timur, Senin (14/10/24) sekira pukul 19.30 Wib.
Sebelum ditangkap, ternyata petugas sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa bisa melakukan perlawanan.
Dari proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumahnya di Gang Kemuning, Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan SM Rejo, Kec. Binjai Timur. Dimana, sabu-sabu seberat 11,94 gram tersebut disembunyikan pelaku di dalam rak tv rumahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengaku kalau barang bukti narkoba tersebut tersebut memang betul adalah miliknya yang siap untuk dijual.
“Sebelumnya pelaku pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Terhadap terduga DS als TARSO (50) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun (Tim)
Leave a Reply