Buser86 | Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menciduk seorang pria inisial BHT (21) di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/24) pukul 21.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap BHT (21) tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit 1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jatinegara, sesuai informasi yang diterima,
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga BHT dimana saat itu terduga sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya.
Namun sebelum barang pesanan sampai terlebih dahulu terduga BHT diciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Binjai dengan barang bukti berupa : 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit hp merk Oppo.
Saat ini pelaku BHT (21) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,”;terang Kasi Humas Iptu Junaidi. ( Rel/ OP)
Leave a Reply