Buser86 | Binjai– Menjelang perayaan HUT RI Ke-79 tahun 2024, Satres narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, Jumat pagi (16/08/2024) pukul 09.00 Wib.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya tinggal di desa Bintang kecamatan Madat kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh.
Awalnya, Tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di jalan Soekarno Hatta persis di depan Masjid Al Fatih Binjai Timur, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik warna hijau dengan merk GUANYINWANG berisi sabu-sabu, 1 (sat) unit HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam (tanpa nopol).
Sesuai hasil introgasi terhadap FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kos terduga di jalan Pasar-1 Setia Budi kecamatan Medan Sunggal kota Medan, saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus sabu-sabu di dalam kost-kosan.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke desa Bintang kecamatan Madat kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR, pengakuan dari FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasatresnarkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.
Saat ini, kedua terduga dan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu (brutto 3022 gram), 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di Satres narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar), tegas Kapolres Binjai.
Atas keberhasilan tangkapan Satresnarkoba Polres Binjai ini,Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo,SH,SIK,MSi melaksanakan paparan di hadapan para Wartawan,Selasa ( 20/08/2024) bertempat di halaman parkir Mapolres Binjai.
Hadir dalam paparan tersebut,Wakapolres,KBO,Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri,SH,MH,Kasi Humas Iptu Junaidi.Dalam paparan tersebut,kedua Tsk dan Barang Bukti 3 bungkus Sabu-Sabu dan satu unit sepeda motor dihadirkan.
Kapolres Binjai dalam paparan tersebut,sempat menyatakan ancaman kepada pelaku bisa diterapkan Hukuman Mati.Dan ketika diperiksa pelaku baru sekali melakukan perbuatan ini.Dan ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SH,MH pelaku bekerja sebagai pedagang keripik (Tim)
Leave a Reply