Kejari Binjai Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pengelola Keuangan dan Penyertaan Modal PDAM

Kejari Binjai Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pengelola Keuangan dan Penyertaan Modal PDAM

Tim penyidik Kejaksaan
Buser86 | Binjai- penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menangkap tersangka berinisial RS yang disangkakan terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai tahun anggaran 2018-2020.

“Tersangka ini seharusnya dipanggil Senin (9/12/2024), tapi menurut lawyer (pengacara), gak bisa datang karena sakit. Namun tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing didampingi Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang, Rabu (11/12/2024).

“Saat didalami penyidik, tersangka bawa motor. Hal itu tidak sesuai dan kemudian ditangkap, lalu dibawa ke kantor,” sambungnya.

“Alasan penahanan, alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsi,” kata Noprianto.

RS merupakan seorang rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Binjai dengan jabatan sebagai Direktur CV Taufan.

“Kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 952.402.563,” ucap Noprianto.

Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat.

Noprianto menambahkan, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Untuk saat ini yang ditetapkan tersangka dua orang, dan satu orang masih dalam keadaan sakit,” ujar Noprianto.

“Tidak menutup kemungkinan setelah kami nanti tim mendalami perkara ini, akan ada tersangka baru. Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, kami berkomitmen memberantas korupsi di Kota Binjai, sebagaimana amanat Jaksa Agung,” tutupnya(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *