Buser86 | Belawan- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan hasil penyelidikan sementara terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Kapolres Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menewaskan remaja berinisial MS (17) saat menertibkan tawuran pada Sabtu (3/5/2025).
Menurut dugaan awal Kompolnas, terdapat pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh Oloan Siahaan.
“Terdapat dugaan pelanggaran terhadap penerapan SOP, bagaimana respons situasi yang ada dengan tindakan yang diambil, dugaan tersebut ada,” ungkap Komisioner Kompolnas Chairul Anam, Jumat (9/5/2025).
Anam menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut karena Oloan Siahaan masih diperiksa.
Saat ini, Oloan ditempatkan di sel khusus (patsus) dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam.
“Kami belum bisa memastikan bagaimana cerita detail, karena memang pak Kapolres sekarang sedang dipatsus di Propam,” tambah Anam.
Selain itu, Anam juga menyampaikan bahwa pihaknya menemukan fakta di lapangan. Di antaranya, sebelum insiden terjadi, belasan remaja memasuki tol dengan membawa senjata tajam.
“Bagaimana kami mendapatkan informasinya, satu dari jejak digitalnya, kedua memang kesaksian korban dan petugas lain (jasa marga),” kata Anam.
Anam menjelaskan bahwa situasi di jalan tol yang tidak aman mendorong Oloan untuk datang ke lokasi kejadian, yang berujung pada penembakan.
Namun, pihaknya masih belum dapat memastikan seberapa besar tingkat bahaya yang dialami Oloan, sehingga ia melepaskan tembakan.
“Misalnya ringnya itu 1 sampai 10, (terus) apakah ancamannya level 10 atau ancamannya baru di level 5 dan tindakannya setara 10, kita belum mengetahui. Tetapi yang dugaan kuatnya adalah, memang ada membaca ancamannya yang dibaca pak Kapolres, dugaannya menyalahi Standar Operasional (SOP) yang ada,” jelasnya (Tim)
Leave a Reply