Buser86 | Binjai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak tahun 2024 – 2029. Di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu malam (23/11/2024)
Penertiban ini dihadiri langsung Ketua KPU Binjai Anton Indratno, Komisioner Arifin Saleh, Arie Nurwanto, Hendri Nauli Rambe, Ketua Bawaslu Binjai M. Yusuf Habibi, Komisioner Bawaslu Binjai Julkipli, Sekretaris KPU Kota Binjai Syaiful, Mewakili Pemko Binjai Kaban Kesbangpol, Tim dari Polres Binjai, Tim dari Satpol PP Kota Binjai, Insan Pers, PPK Binjai Kota, Panwascam Binjai Kota, Jajaran Bawaslu, dan PPS Kelurahan Kartini.
Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno menyatakan,selama 3 hari masa tenang dan pada H-4 Pungut Hitung, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Binjai untuk datang ke TPS, dalam rangka memberikan hak suaranya, untuk menentukan siapa pemimpin Kota Binjai pada 5 tahun ke depan.
“Di sini kami juga mengundang Insan Pers untuk melakukan peliputan dalam hal penertiban APK,” katanya. Karena, Jurnalis menjadi bagian penting untuk melakukan koordinasi pada pelaksanaan penertiban APK, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai.
“Teman-teman Wartawan ini menjadi bagian penting untuk dilibatkan dalam penertiban APK.Sebab,melalui Jurnalis masyarakat bisa mengetahui bahwa APK harus ditertibkan pada masa tenang yakni sejak 24 November 2024. Sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi penertiban APK yang dilakukan oleh KPU. Melalui tulisan teman-teman Jurnalis ini, masyarakat bisa tahu bahwa ada penertiban APK saat memasuki hari tenang,untuk penertiban APK kita juga melibatkan jajaran Bawaslu,Polres, Kodim, Dishub.Kami bersama dengan stakeholder terkait akan memantapkan penertiban APK di Kota Binjai ini,terutama APK yang difasilitasi oleh KPU Binjai,dan penertibannya akan di lanjutkan besok pagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Binjai, M Yusuf Habibi ketika diwawancarai mengatakan dalam proses penertiban APK, Bawaslu Kota Binjai akan terus mendampingi dan mengawasi pelaksanaannya.
Karena dalam tahapan masa tenang dilarang untuk melakukan kampanye, menyiarkan iklan rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya atau mengarah kepada kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.
“Penertiban APK ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 39 ayat (3) menyebutkan, alat peraga
Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dan di Pasal 39 ayat (4), pembersihan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat tiga dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye,” kata dia.
Lebih lanjut, kata dia termasuk iklan di media masa juga harus sudah hilang, sudah tidak boleh lagi. Pada kegiatan penertiban APK ini ada beberapa pihak yang akan terlibat, seperti KPU, Pol PP, Dishub, TNI dan Polri.
“Kampanye di media sosial agar di Takedown, jangan ada lagi yang mengupload kegiatan kegiatan kampanye pada masa tenang. Dalam penertiban APK ini ada beberapa titik yang akan dilaksanakan, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga semua jalan raya,” tutupnya(Tim)
Leave a Reply