BUSER86 | BINJAI– Pemko Binjai memberi tanggapan kesimpulan dalam hal Pendapatan Angaran Daerah (PAD) terkait retribusi mengenai pekerja juru parkir di kota binjai, pada dasarnya sudah di atur oleh permerintah kota binjai melalui kepala dinas perhubungan (DISHUB) Binjai, kamis (22/05/25)

Sebagaimana hal tersebut tergelontarkan isu beredar negatif terkait mekanisme pengutipan retribusi Rp 15.000 perhari itu tidak dijelaskan secara kondusif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. berdasarkan informasi yang dirilis oleh awak media dengan salah satu pejabat pemko binjai yang berdinas di dishub binjai menjelaskan
Pengutipan iyalah berdasarkan tiket karcis di berikan roda 2 /sepeda motor dan roda 4 mobil oleh karna itu perhitungannya menurut Perda pemko binjai yang mengatur besaran retribusi parkiran tersebut. untuk (Roda 2 sepeda motor Rp 1000) dan (Roda 4 mobil Rp 1500) dengan jumlah tertotal perharinya sebesar Rp 15.000 rupiah ungkap salah satu pejabat Dishub Kota binjai
“Dan setiap para pekerja juru parkir terkhusus di kota binjai selalu kami bekali perlengkapan dari pemerintah kota binjai. Salah satunya dengan legalitas mandat/ MOU ,bed ,rompi dan karcis yang telah disepakati bersama
Namun diluar dari pada itu yang tidak memiliki legalitas mandat / MOU ,bed dan lainnya, nantinya pasti akan kami laporkan kepada aparat kepolisian untuk di proses sesuai undang-undang hukum yang berlaku di negara republik indonesia
Adapun kejangalan tergolong isu telah beredar luas tentang dugaan pembagian jatah pendapatan uang jatah parkir yang di kelolah oleh pekerja juru parkir itu sebagian tidak bener, mungkin saja itu hanya orasi-orasi semata mencari sensasi untuk ciptakan gangguan kamtibmas agar menuju hal-hal negatif
“Pada umumnya saat ini dinas perhubungan kota binjai pengutipan retribusi parkir sesuai tiket karcis yang di berikan kepada para pekerja juru parkir di kota binjai.
” Pastinya dalam hal itu dinas perhubungan bersama dengan pekerja juru parkir, untuk angaran pengutipan retribusi berdasarkan tiket karcis, lalu di setorkan ke RKUD Kota binjai yang sesuai dengan prosedur mekanismenya “ungkap oleh pejabat Dinas perhubungan pemko binjai.
“Dinas perhubungan dengan ini menjabarkan kepada kalangan elemen lapisan masarakat, agar tidak mudah terprovokasi adanya terbit berita- berita menyimpang menyudutkan dengan satu pihak saja
Lalu yang kebenarannya tidak bisa tergolong untuk dipertanggung jawab lebih lanjut oleh oknumnya, sehingga bisa menimbulkan opsi gangguan kondisi kamtibmas di kota Binjai ini “tutur pejabat Dishub” (Tim)
Leave a Reply