Mediabuser86 | Binjai- Bangunan liar menjamur di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, yang berdampak besar terhadap peruntukan dan rencana penataan kota.
Tampak terlihat jelas, bangunan liar mulai marak dan tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah kota Binjai.
Diminta pemerintah tak terkecuali Pemko Binjai untuk dapat melakukan penertiban Bangunan Liar yang jelas- jelas berdiri tanpa izin.
kepada pihak Pemerintahaan Kota Binjai dan Sat Pol PP agar menertibkan bangunan liar tersebut, karena lahan eks HGU PTPN II bukan untuk digunakan kepentingan pribadi atau diperjual belikan, melainkan untuk kepentingan masyarakat yang dimanfaatkan untuk bertani.
Ditarik dalam peraturan Berdasarkan Perda Kota Binjai No 09 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dikenal sekarang PBG (Peesetujuan Bangunan Gedung) sudah jelas di langgar, dikarenakan berdiri tanpa ada izin, selain melanggar peraturan, praktik seperti ini juga berdampak pada pembagunan daerah yang mana jelas-jelas mengurangi hasil Pendapan Asli Daerah dalam hal upaya peningkatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.
Selain itu, salah seorang warga mengatakan, maraknya bangunan liar di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono diakibatkan adanya lobi-lobi pemilik bangunan terhadap sat Pol PP Binjai.
” Kenapa pihak sat Pol PP Binjai diam, padahal jelas bangunan liar kenapa tidak ditindak, ada apa, apa karena sudah ada lobi-lobi kan kepada pemilik bangunan liar tersebut,” Kata warga yang tidak mau disebut namanya, Kamis (04/07).
Kepala Sat Pol PP Binjai Ardiansyah Putra Pohan ketika dikonfirmasi awak media terkesan bungkam saat disinggung soal bangunan liar yang berada di Tunggurono, kuat dugaan Pihak Sat Pol PP ada lobi lobi dengan pemilik bangunan liar tersebut (Red)
Leave a Reply