Buser86 | Binjai – Oknum Lembaga Permasyarakatan Binjai inisial LNH , (30) warga Jalan Sidomulyo Gg. Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan kini terancam di pecat dari tempat ia bekerja di LP Binjai .
Pasalnya oknum inisial LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Dan untuk saat ini ia berada di tahanan Satres Narkoba Polres Binjai sejak tanggal 4 – Mei – 2025 lalu , menunggu proses selanjutnya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,17 gram di taksir senilai Rp 4 juta lebih.
Keterangan yang kami kutip dari humas Polres Binjai kronologi penangkapan inisial LNH adalah atas informasi masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE,MH tentang adanya transaksi jual beli narkoba yang meresahkan masyarakat .
Kemudian petugas Satres Narkoba Binjai di pimpin Iptu Alex Pasaribu beserta anggotanya melakukan penyelidikan ke jalan Suka Damai Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat.
Petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat akan didekati terduga LNH langsung mengeluarkan kata-kata “ADA PESAN BANG” disahut langsung oleh petugas “YA ADA”, kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu
Juga tim langsung mengamankannya dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau muda serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB. (BA)
Leave a Reply