Archives 2025

Polsek Sunggal Amankan Tersangka Kasus Pembongkaran Rumah Kosong Di Libur Lebaran

Buser86 | Medan – Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kasus pembongkaran rumah kosong dilibur lebaran.

Kasus pembongkaran rumah kosong ini terjadi pada 4 rumah berbeda yang masih diwilkum Polsek Sunggal. Pembongkaran rumah kosong tersebut terjadi pada 2 rumah dinas personil TNI. Sementara, lokasi lainnya adalah rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal dan rumah masyarakat Jalan Kemuning Medan Sunggal.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Waka Polsek Sunggal AKP Philip Antonio Purba S.H.M.H , Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasi Humas, Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar rilis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simartupang Medan, kamis Sore (24/04/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Afandi (28) yang merupakan warga Medan Sunggal. Aksi Muhammad Afandi tergolong nekat, ia telah membokar 2 rumah dinas personil TNI yang berada di Komplek Perumahan Asrama Kodam 1/BB Sunggal, serta rumah masyarakat di Jalan Kemuning Medan Sunggal. Ia berhasil menjarah harta korban saat ditinggal Mudik Lebaran.

Tidak sampai disitu saja, kejahatan yang dilakukan Muhammad Afandi tersebut mendapat dukungan dari Agus Priadi (37) dan Hengky Hermady (43) yang turut membantu menjual sejumlah barang curian dari rumah dinas personil TNI tersebut.

Sementara pelaku lainnya yakni Agus Rianto (45) melakukan pembongkaran rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal. Ia berhasil mencuri Mesin AC rumah tersebut.

” Dalam Kasus ini, motif pelaku tidak lain adalah bermotif kebutuhan ekonomi. Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curiannya,” ungkap Kapolsek Sunggal.

Pelaku Muhammad Afandi, melancarkan aksinya saat rumah dinas personal TNI Kodam 1/BB dalam keadaan kosong ditinggal Mudik Lebaran. Muhammad Afandi Memanjat tembok belakang rumah untuk dapat masuk ke rumah yang ditargetkan.

“Pelaku mencongkel pintu belakang rumah dan berhasil masuk. Saat berada didalam rumah tersebut, pelaku mencari karung beras, lalu menjarah harta milik korban dan meninggalkan lokasi,” jelas Kapolsek Sunggal.

Pelaku Muhammad Afandi berhasil ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Sei Asahan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan polisi langsung memberi Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Barang – barang korban yang berhasil di jarah pelaku Muhammaf Afandi, langsung dijual melalui media social dengan bantuan Agus Priadi dan Hengky Hermady. Agus dan Hengky membantu menjual barang curian tersebut dan berbahgi hasil kepada pelaku Muhammad Afandi,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Muhammad Afandi, diantaranya 1(satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna biru, No.Pol BK 3162 PBH, 1(satu) buah Kipas Angin Merk Yasaka warna hitam ungu, 1(satu) buah Kipas Angin Merk Cosmos, 1(satu) Pasang Sepatu Merk jecson warna hitam putih, 1 (satu) potong Jaket warna Hitam, 1 (satu) Untit Speaker Bloetooth merek Polytron dan 1 (satu) potong Sprei.

Selain itu dari pelaku penadah yakni Hengky Hermady diamankan 1(satu) Pasang Sepatu Merk Specs warna hitam dan Putih.

Sedangkan dari penadah Agus Priadi, polisi mengamankan 1(satu) Unit Handphone, 1(satu) lembar printout screen shoot penjualan di market place.

Dari pelaku Agus Rianto, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan kunci untuk membokar Ac rumah dan kulkas tersebut,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat Atau Tadah atas Barang hasil Curian, terhadap pelaku disangkakan dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana.

Sebelumnya Polsek Sunggal telah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran dapat menitipkan kendaraannya di Polsek Sunggal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Za)

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Pria Asal Pangkalan Brandan

Buser86 | Binjai Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan Pria muda inisial Mar (19) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada minggu lalu.

Berawal penangkapan terhadap terduga, dimana terlebih dahulu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., MH., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.Setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang laki-laki yang mana saat itu dirinya sedang berdiri di

Pinggir jalan dan gerak geriknya patut untuk dicurigai,Saat itu juga tim dikomandoi Ipda Eddy Supratman, SH, tanpa buang waktu mengamankan terduga, alhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu

“Dengan bruto 4,24 gram dan 1 (satu) unit HP Iphone berwarna merah muda.Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama MAR (19) tinggal di Babalan Gg. Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan. Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.”Terhadap MAR beserta barang bukti sudah diamankan di

Satnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” Kata Kasat NarkobaSesuai

Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi humas AKP Junaidi, pada Selasa (22/4/2025) mengatakan, bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Ujarnya (Tim)

Camat Binjai Barat Dianggap Tak Mampu Tutup Lapo Tuak Yang Masih Beroprasi di Limau Mungkur

Buser86 Binjai- kini kembali beroprasi lapo tuak yang berada di kecamatan binjai barat kota binjai walaupun tahun lalu warga sudah gruduki kantor camat minta agar di tutup lapo tua tersebut, lalu tutup hanya beberapa pekan saja

” Terjadi kembali beroprasi hingga hal tersebut dari forum pemuda madani kota binjai (FBMB) (Dhani) angkat bicara meminta agar menutup lapo tuak dugaan tempat maksiat yang bukan pasangan sering mampir ke lapo tuak yang berada jln mancang kelurahan limau mungkur kecamatan binjai barat

Yang sangat meresakan warga sekita tidak kemungkinan menyediakan para wanita penghibur malam dan live musik hingga tengah malam suara musik yang deras” Ungkap Dhani jumat (18/04/25)

Oleh karna itu masyarakat sekitar sudah geram kembali itu terjadi, seakan aksi demo yang di kantor camat binjai barat di tahun lalu tidak di indahkan oleh pemilik lapo-lapo tuak, bahkan sudah di beri pringatan oleh aparat penegak hukum dan satpol-pp kota binjai tetap melanggar aturan yang telah di terapkan

“Kemudian Ironisnya terlalu prontal salah satu pekerja dari lapo tuak mili (JL) saat di beri himbawan oleh Aparat kepolisian seola tidak terima, hingga terjadi gesekan laga argumen timbul nada yang tidak mencerminkan yang kluar dari pekerja lapo tuak milik (JL)

Masyarakat sudah sanggat resa dengan adanya berdiri lapo-lapo tuak menyediakan wanita penghibur malam timbul kata dugaan maksiat wilayah kecamatan binjai barat kota binjai, yang pada dasarnya hingga saat ini penyelesaian penutupan belum tuntas masih gejolak di anggap camat tak mampu mengatasinnya

Diminta kepada camat binjai barat Oskar Arifandi Ginting,S.STP tidak hanya berdiam diri harap untuk tegas menyikapi hal itu, dengan adanya lapo-lapo tuak yang kembali beroprasi di wilayah bapak ujar warga Sekitar yang tidak mau disebut namanya

(dhan)

komisi III DPR RI, Dr.Hinca IP.Panjaitan, SH, MH, ACCS, Kunjungan kerjanya Kepolres Langkat

Buser86 | Langkat– Komitmen Polres Langkat dalam menjaga keamanan dan meningkatkan pelayanan publik mendapat apresiasi langsung dari anggota komisi III DPR RI, Dr.Hinca IP.Panjaitan, SH, MH, ACCS, dalam kunjungan kerjanya ke Mapolres Langkat, Senin (14/4/2025).

Kunjungan ini di sambut hangat oleh Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, bersama jajaran. Dalam suasana penuh kekeluargaan, Kapolres menyampaikan bahwa kehadiran wakil rakyat dari Senayan ini menjadi dorongan moral penting bagi seluruh personel.

Kami bersyukur dan merasa di hargai atas kunjungan ini. Dukungan seperti inilah yang menjadi penyemangat kami untuk terus bekerja secara profesional di tengah tantangan tugas yang tidak ringan, ujar Kapolres.

Dr.Hinca dalam kesempatan tersebut menyampaikan penghargaan atas dua hal capaian penting Polres Langkat. Pertama, suksesnya pengamanan Operasi Ketupat Toba 2025 yang berlangsung tanpa gangguan berarti. Kedua, kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 H yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tak hanya itu, Dr.Hinca juga meninjau dua proyek strategis yang sedang berjalan di lingkungan Polres Langkat. Pembangunan Rumah Tahanan Baru dan unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang bertujuan mendukung program pemerintah dalam penyediaan makanan bergizi gratis bagi masyarakat.

Saya berharap proyek SPPG ini segera tuntas dan bisa di manfaatkan secara optimal, terutama oleh masyarakat kurang mampu di wilayah hukum Polres Langkat, ujar Politisi asal Sumatera Utara ini.

Kunjungan ini mencerminkan pentingnya kerja sama antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem keamanan dan pelayanan yang berpihak pada rakyat. (Tim)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Seorang Wanita Buat Laporan Kepolres Binjai

Buser86 | Binjai- Merasa nama baiknya di cemarkan Rabu 9 april 2025 Seorang Wanita Bernama Azzahra Ananda Putri Tanjung, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Binjai yang diduga dilakukan oleh akun @bebyynagitaa. Melalui Platform media sosial instagram Rabu (09/04/25)

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Pelapor yang di dampingi oleh kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Yogaswara dan Rekan, mengatakan bahwa ia merasa sangat malu atas kejadian yang ia alami, ia merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagai mana yang di tuduhkan oleh wanita muda berinisial BN,

“Dalam laporannya pelapor mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada saat pelapor membuka akun media sosial Instagram miliknya dimana muncul notifikasi akun @bebyynagita ada mentag akun instagram milik pelapor dan menyebarkan foto miliknya dengan tuduhan yang tidak benar dan kata-kaka “hati” Ya sama perempuan ini baby sister kurang ajar dan plus suka menggilakkan duit orang satu lagi kalo kalian

Ketemu atau pakek jasa baby sister dia hati” Ya guys kalo bisa hindari karna dia jahatnya luar biasa dan baby sister alias pembantu atau bisa dibilang BABU!! Jangan main” Kau dengan keluargaku oh ya kau juga klepto kan masih kecil lo kau sudah jadi pembantu,

Hati-hati kelen wee kalau nanti dia melamar” Nanti loker menjadi babu sister kan wih takut bener deh, ini ku tag orangnya @aracun.”

Di temui di kesempatan yang bersamaan Rivaldy Yogaswara, selaku kuasa Hukum Korban menyampaikan agar Polres Binjai segera menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh pelapor, karna didalam aturan hukum, kita tidak dibenarkan untuk menjelekkan atau merendahkan nama baik

“Sesorang karna setiap perbuatan memiliki sanksi hukum yang mengaturnya, di mana dalam kasus ini ancaman hukumannya cukup serius dengan Ketentuan Pidana Penjara Sekitar 2 tahunan dan/atau denda maksimal 400 ratus juta rupiah, lalu disambung juga oleh Aji Ramadan

Yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Pelapor menghimbau agar kita berlaku bijak dalam menggunakan platform media sosial, jangan sampai kita merugikan diri sendiri atau orang lain karena setiap perbuatan

“Memiliki sanksi hukum dan di ingatkan juga kepada terlapor agar segera mempertanggung jawabkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya (Rapli)

Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Depan Pengadilan Negeri Binjai

Buser86 | Binjai- Korban penganiayaan Adi Syahputra (24) meminta kepada Kepolisian Polsek Binjai Barat, untuk menangkap pelaku penganiayaan di depan Pengadilan Negeri Binja, Jalan Gatot Subroto, Kec. Binjai Barat.

Sebelumnya, korban sudah membuat laporan atas tindakan penganiayaan dengan nomor polisi LP/22/III/2025/SPKT”C” Tanggal 29 Maret 2025.
Warga Dusun V, Gg Sawit, Pasar VIII, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, ini dianiaya sekelompok orang saat menghadiri sidang perkara dugaan asusila yang melibatkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Kolo Saketi.

Aksi penganiayaan ini juga sempat viral di media sosial, beredar video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pengikut M. Amar selaku pimpinan Ponpes tersebut. ” Saat kami keluar dari gedung PN Binjai, pelaku berjalan didepan saya tiba-tiba meluda kesamping kanan. Lalu saya tanya kenapa kau meluda..?, pelaku beralasan tenggorokannya kering, ” kata Wito yang mengaku sebagai saksi atas laporan penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, antara Wito dan pelaku terlibat laga body sehingga pelaku terjatuh. Teman-teman Wito berupaya membantu pelaku untuk berdiri. Namun pelaku pada saat itu langsung berdiri dan seperti mau memukul teman dari Wito.

” Dia (pelaku) langsung keluar dari gerbang PN Binjai, melihat hal itu teman saya termasuk Adi Syahputra (korban) langsung mengejar palaku, sehingga terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku, ” ungkap Wito.

Wito juga menerangkan, pada saat itu dirinya melihat pelaku memukul korban dengan tangan kanan yang dikepal mengenai wajah dan bibir korban. Selanjutnya, pelaku kembali memukul korban tepat di bagian hidungnya. Teman-teman pelaku sempat berupaya membantunya.

” Dari pihak kami berupaya untuk melerai perkelahian itu. Atas kejadian itu Adi Syahputra merasa kesakitan dibagian bibir bawa koyak dan hidung hingga keduanya mengeluarkan darah, ” terang Wito sembari mengatakan, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSU Dr Djoelham Binjai.

Kapolsek Binjai Barat AKP Thonny S, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan penganiayaan tersebut.

” Laporannya masih ditangani, dan penyidik kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. untuk hasil visum nanti langsung ke penyidik pembantu aja bang, ” kata Kapolsek Binjai Barat, Rabu (9/4/25).

Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Dan Asusila Yang Melibatkan Pimpinan Ponpes Kembali Digelar Di PN Binjai

Buser86 | Binjai- Sidang lanjutan dugaan perkara asusila dan penipuan dengan terdakwa seorang pimpinan dan juga seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, kembali dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (9/4/25) siang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Binjai, sebagai hakim ketua Bakhtiar,S.H,MH. Sidang dibuka secara umum, dan ada dua perkara yang dipersidangan, yaitu perkara penipuan nomor perkara 24/ Pid.B/2025/pnbnj, sebagai terdakwa Rico Pratama dan M. Amar. Sedangkan dalam perkara asusila yang melibatkan pimpinan Ponpes M Amar sebagai terdakwanya dengan nomor perkara 74/ Pid.B/2025/pnbnj.

Kuasa hukum Korban Roy Sinaga SH,
Mangaraja Law Firm, usai persidangan Rabu (9/4) menjelaskan, sidang kali ini sama dengan sidang sebelumnya. Dimana pada prinsipnya terdakwa dalam perkara asusila pihak Amar membantah. Namun klien kita selalu korban sudah mengakui semuanya.

” Kalau perkara asusila karena ini dibuat split dan dipecah, kebetulan kemarin si pelaku pria (Amar) statusnya DPO, jadi intinya perkara kita dari pihak wanita lebih cepat prosesnya dari pada si pria, tertunda karena DPO jadi berkasnya tidak rampung-rampung, ” jelas Roy, sembari mengatakan kalau ini adalah sidang ke enam dalam perkara asusila.

Disamping itu, Roy juga mengungkapkan dari analisanya sebagai kuasa hukum korban, berharap kepada hakim agar lebih bijak melihat perkara ini.
” Artinya sama seperti yang kami sampaikan dalam agenda sidang sebelumnya, terkait perkara asusila ini menurut analisa kami tidak murni kejadian asusila tersebut atas kemauan bersama. Kami melihatnya semacam terjadi ataupun berlaku hal-hal diluar akal sehat seperti gaib atau mistis, sehingga bisa terjadi perbuatan asusila tersebut, ” ungkap Roy.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya seorang wanita berinisial EN (40) warga Kec. Binjai Selatan, menjadi korban dan membuat laporan ke Polres Binjai atas dugaan penipuan dan perbuatan asusila.

Setelah menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Binjai melakukan penyidikan dan menangkap Rico pertama atas laporan penipuan. Sementara itu M Amar selaku pimpinan Ponpes Kolo Saketi, sempat berupaya melarikan diri. Namun, dalam pelariannya M Amar akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandara Pekan Baru, Riau.

Seorang Pria Berusia 26 Th Nekat Buat Laporan palsu ke Polsek Binjai, Untuk Mengelabui Lesing

Buser86 | Binjai- Seorang pria berusia 26 tahun di Binjai nekat membuat laporan palsu ke Polsek Binjai, Polres Binjai.

Aksi itu dilakukannya pelaku berinisial BS lantaran dirinya terlilit pinjaman online (pinjol). Bahkan, saat membuat laporan, pelaku didampingi langsung oleh orang tuanya.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP. Junaidi mengatakan, BS terbukti membuat laporan palsu dan dijerat melanggar pasal 220 KUHP.

“Pelaku BS ini merupakan seorang karyawan swasta. Dia mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal. Padahal semua itu rekayasa dia, sehingga dia membuat laporan palsu,” jelas Junaidi, Senin (7/4/2025).

Diceritakan Junaidi, BS didampingi orang tua, AI (55) mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tuanya. Namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS.

“Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut, namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang disampaikan kepada Piket Fungsi Polsek Binjai. Melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban, selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Opsnal bersma Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP,” beber Junaidi.

“Petugas juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disamapaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk reka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan,” sambung Junaidi.

Setelah kejadian, lanjut Junaidi, koban mengaku langsung pulang. Artinya, kata Junaidi, korban tidak singgah di bawah terowongan Tol yang pada saat kejadian ramai warga sedang berkumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak ± 80 meter dari TKP.

“Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada,” paparnya.

Selanjutnya, kata Junaidi, Pawas bersama piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari handphone milik BS, ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000.

“Transaksi pembayaran tersebut pada gari Sabtu, 05 April 2025 jam 21.30 WIB. Dari teransaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar,” terang Junaidi.

Ternyata, kata Junaidi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motor miliknya melaui Marketplace dan bertemu dengan pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai. Sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp. 8.700.000.

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000, sisanya digunakan untuk membayar kredit pinjaman online,” pungkasnya.

Tak sampai disitu, untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

“Barang bukti yang dia buang untuk menghilangkan jejak. BS ini pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar Ojek Panggakalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, kemudian BS nelpon orang tuanya dan mengaku di begal sehingga BS meminta untuk dijemput,” jelas Junaidi.

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan,” tutup Junaidi (Tim)

Alibi Mengaku Menjadi Korban Begal, Ternyata Jual Sepeda Motor Karna Terlilit Pinjol

Buser86 | Binjai- Mulut mu harimau mu, pepatah itu mungkin tepat kita sematkan kepada pemuda satu ini, mengaku menjadi korban kejahatan jalanan untuk mengelabui orang tua karena desakan untuk memenuhi kebutuhan materi.

BS, pemuda berusia 26 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian karena tingkah cerobohya, BS yang merupakan seorang karyawan swasta ini mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal (05/04/25)

BS didampingi orang tua, AI (55) juga telah mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tua, namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS,

Hasil konseling di temukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang di sampaikan kepada Piket Fungsi Polsek Binjai, melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban selanjutnya Kanit

Reskrim memerintahkan Opsnal bersma Piket Fungsi untuk melakukan Cek TKP, sesampainya di TKP petugas juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disamapaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk mereka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang di sampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan oleh

korban pada saat setelah kejadian koban mengaku langsung pulang tidak singgah di bawah terowongan Tol yang pada saat lejadian ramai warga ngumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak ± 80 Meter dari TKP. Setelah menemukan adanya kejanggalan tersebut BS masih tetap mengaku bahwa kejadian tersebut ada,

Selanjutnya Pawas bersama Piket fungsi kembali ke Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari Handphone milik BS di temukan transaksi Pembayaran tunggakan Sepeda Motor Nmax ke Leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000., Transaksi pembayaran tersebut Pada Hari Sabtu tanggal 05 April 2025 jam 21.30 WIB dari teransaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar

Lantas apa sih yang sebenarnya terjadi ? Apakah BS menyembunyikan sesuatu hingga ia nekat menciptakan drama semu ?

Benar saja, ternyata pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Pukul 20.30 WIB BS telah menjual Sepeda Motor miliknya melaui Marketplace dan bertemu dengan Pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai, sepeda motor tersebut di jual dengan Harga Rp. 8.700.000., ( Delapan juta tujuh ratus rupiah) uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000. , sisanya digunakan untuk membayar kredit Pinjaman Online (Pinjol)

“Tak sampai disitu untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan Kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5 Desa Bulu Cina Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang untuk menghilangkan jejak. BS pun pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol) kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar Ojek Panggakalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina kemudian BS nelpon orang tuanya AI (55) dan mengaku di begal sehingga BS meminta untuk dijemput.

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan” (Red)

Grand Opening MR DIY Hadir di Binjai Sekitarnya Belanja Murah Dapat Hadiah

Buser86 | Binjai- Gebyar kini kembali hadir membuka toko baru di pusat kota binjai jln sultan hasanuddin kelurahan setia kecamatan binjai kota tepatnya simpang bangkatan rambung

Branch Manager (RD) dan Event organizer (AR) MR DIY binjai mengatakan, Grand Opening MR DIY diadakan selama tiga hari berturut dengan suasanya menyambut hari raya idul fitri 1446 H

“Grand Opening yang di gelar mulai tanggal  04-06 april 2025 pukul 10.00 wib” dalam keterangan tertulis kepada awak media, jumat (4/4/2025)

Bagi setiap kustomer yang belanja Rp 150.000 saja, akan mendapatkan hadiah menarik sofenir berupa payung cantik dan termos mineral. Selain itu, banyak peralatan pecah belah dengan harga yang sangat terjangkau.

“Produk MR DIY harganya sangat terjangkau. Ramah di kantong, produk yang bagus dan berkualitas bisa ditemukan di sini. Sudah murah, masih ditambah promo gratis payung,” ujar (RD)

Oyo buruan Bagi yang belum kenal MR DIY, dijelaskan bahwa MR DIY toko modern retail dengan moto Always Low Prices.

MR DIY Memiliki 10 kategori, mulai dari perkakas, aksesoris kendaraan, perabotan pecah belah, alat tulis, kelengkapan olahraga, mainan anak anak, hadiah, computer dan aksesoris handphone. Selain itu, ada perhiasan dan kosmetik yang semuanya dengan total lebih dari 17.000 jenis produk disetiap tokonya.

“Jadi bapak ibu kakak adik enggak perlu kemana-mana mencari yang kamu butuhkan. Karena di MR DIY semuanya lengkap ketemu di sini harga terjangkau buruan cek,” kata tuan (RD)

Maka Karena itu, khusus masyarakat warga binjai, Sei bingai namukur, telaga, kuala dan sekitarnya tak perlu jauh-jauh membeli peralatan rumah tangga dan barang pecah belah lainnya kita hadir buat anda.

Rls-A