Archives 2025

Polsek Sunggal Kembali Ratakan Sarang Narkoba dan Judi di Desa Serbajadi

BUSER86 | Deliserdang- Tim Gabungan Kembali Grebek Sarang Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Jl Mesjid Km 16 Desa Serbajadi Kec Sunggal DS, 4 (empat) Tersangka Pemakai atau pengguna Narkoba Ditangkap.

“Tim URC Satreskrim Polsek Sunggal dan Tim Gabungan melakukan Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Kec Sunggal DS Minggu pagi dini hari (01/06/2025)

Petugas berhasil mengamankan pengguna narkoba 4 orang tersangka yakni JS 23 Tahun, MS 25 Tahun, RS 40 tahun, RS 45 tahun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanitreskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E.M.H di mako Polsek Sunggal

” Polsek Sunggal melaksanakan Patroli gabungan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba, penggunaan narkoba dan judi tembak Ikan Kemudian Tim melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim bergerak ke TKP untuk melakukan penggrebekan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggrebekan, beberapa pelaku melarikan diri dan 4 pelaku berhasil diamankan ke Polsek Sunggal, ujar Kapolsek Sunggal

Guna untuk memutus jaringan peredaran narkoba,Tim URC Satreskrim Polsek Sunggal dan Tim Gabungan melakukan Pemusnahan, Pembakaran tempat- tempat peredaran dan penggunaan narkoba di TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan 4 mesin Judi Jackpot, 2 mesin judi Tembak Ikan 8 bks keci daun ganja kering, satu bungkus keci sabu sabu dan 20 alat hisap sabu sabu (Tim)

Tim Personel Unit Inteldim 0203 Langkat Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Secanggang

BUSER86 | Langkat- Personel Unit Unteldim 0203/Langkat dipimpin Dan Unit Inteldim 0203/Langjat Lettu Arh Andi Syahputra Ginting berlokasi di Dusun 5 Kalimantan Desa Kebun Kelapa Kec. Secanggang Kab. Langkat, melakukan penangkapan satu orang warga diduga pengedar narkoba, Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 15.00 wib.

Dalam kegaitan tersebut dipimpin langsung
Dan Unit Inteldim 0203/ Lkt Lettu Arh Andi Syahputra Ginting, Dansub Hilir Unit Inteldim 0203/Lkt Pelda Ade Dermawan dengan 8 orang anggota Unit Inteldim 0203/Langkat.

Dandim 0203/Langkat Letkol Arh FB Ibnu Hardiyanto S E melakui Pasi Intel Lettu Arh Paksi Manggala S Tr. han nenjelaskan Kronologis penangkapan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Oknum Anggota TNI yang berlokasi di sekitar Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang Kab. Langkat

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kamudian Anggota Unit Inteldim 0203/Lkt melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Inteldim dan selanjutnya Dan Unit Inteldim melaporkan kepada Pasi Inteldim 0203/Lkt Lettu Arh Paksi Manggala Putra, S.Tr. Han.

Menindak lanjuti laporan tersebut Pasi Inteldim 0203/Lkt melaporkan hal tersebut kepada Dandim 0203/Lkt, selanjutnya Dandim 0203/Lkt memerintahkan anggota untuk mengambil langkah dan tindakan lebih lanjut.

Selanjutnya anggota Unit Inteldim 0203/Lkt sebanyak 10 orang pimpinan Dan Unit Inteldim 0203/Lkt melakukan brifing selanjutnya bergerak menuju ke sasaran dengan menggunakan 2 unit Mobil Pribadi.

Tiba di seputaran lokasi sasaran, kemudian Dan Unit Inteldim 0203/Lkt memerintahkan 2 orang anggota untuk melakukan Undercover By (menyamar sebagai pembeli) di TKP. Saat dilakukan transaksi warga yang diduga sebagai pengedar, langsung dilakukan aksi penangkapan oleh anggota Anggota Unit Inteldim 0203/Lkt yang melakukan Undercover By di TKP (Dusun 5 Kalimantan Desa Kebun Kelapa Kec. Secanggang Kab. Langkat).

Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan 1 orang warga yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dengan identitas Zulkifli Ginting (32) warga Dusun 3 Sidomulyo Desa Kebun Kelapa Kecamatan. Secanggang Kab Langkat

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, sabu-sabu dengan berat total : 2.08 Gram dengan rincian satu bungkus paket Rp. 900.000, satu bungkus paket Rp. 50.000
Satu buah Android merk Infinix, 2 Buah Hp Merk Nokia, 1 Buah Timbangan Digital, 2 Buah KTP an Rahmad Dani, Abdurrahi, 1 Buah Kartu BPJS, 2 Buah STNK SPM, 1 Buah E Tol Brizi, 2 Buah Kartu Hp.

Selain itu berupa 1 Buah Buku Saku Kecil
1 Buah Kotak (diduga tempat sabu-sabu, Buah Dompet warna Hitam, 1 Buah Tas Samping , 1 Buah Kepala Carger, 1 Buah Gunting , 1 Keping Alumunium, 1 Buah Silet
1 Bks Rokok Magnum, Uang Tunai sebesar Rp. 351.000.-

Selanjutnya diduga tersangka Zulkifli Ginting langsung diamanakan dan dibawa ke Kantor Unit Inteldim 0203/Lkt dengan mengunakan Mobil Pribadi Anggota Unit Inteldim 0203/Lkt.guna dimintai keterangan dan mengakui pengedar narkoba di wilayah Desa Kebun Kelapa Kec. Secanggang dan telah melakukan kegiatan tersebut sudah berjalan selama ± 3 bulan.

Tersangka juga mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu untuk diedarkan dari Amir yang merupakan warga Dusun 5 Desa Kebun Kelapa Kec. Secanggang.dan tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkoba yang dilakukan tersangka (Red)

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Bandarsono

BUSER86 | Tebing Tinggi- Sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya. Dalam sebuah penangkapan yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025), dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di Perumahan Villa Kali Mas, Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (30/5), yang menyatakan kedua pelaku diketahui berinisial APB (51), beralamat di Perumahan Villa Kali Mas yang merupakan residivis kasus narkoba dan BJS (28) dengan alamat Jalan SM. Raja. Keduanya ditangkap saat berada didalam rumah pelaku.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,58 gram. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan pelaku”, sebut Kasi Humas.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(RZ)

Wakil Koti Ormas-PP Deliserdang, Adalah Dalang Pembacokan Terhadap Jaksa

BUSER86 | BINJAI- Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai), telah mengungkap kasus pembacokan jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga dan Staf TU, Asencio Silvanov Hutabarat.

Kedua tersangka yakni, Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), yang merupakan Wakil Ketua KOTI PP Deli Serdang, dan Surya Darma alias Gallo (eksekutor). Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing Medan, sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan pasal 365 KUHPidana).

“Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot juga sudah beberapa kali melakukan kriminal bersama sejumlah temannya dengan menggunakan senjata api. Dari serangkaian kasus kejahatan yang dilakukannya,

“Masih ada yang belum
dipertanggung jawabkannya di depan hukum alias selama ini masih diburon,” ujar Brigjen Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, yang memimpin operasi penangkapan, Minggu (25/5/2025).

Selain sebagai otak pelaku dalam penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Jaksa Kajari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga yang mengalami luka bacok di lengan kiri, beserta TU Kejari Deli Serdang bernama Acensio Silvano Hutabarat, mengalami luka lengan bawah dan perut.

Tersangka Kepot yang merupakan residivis, juga sebagai otak pelaku dalam kasus perampokan bersenjata api bersama 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Residivis Kepot Cs merampok seorang pembeli TBS kelapa sawit yang terjadi pada Januari 2025 di PT Serdang Tengah, Jalan Pabrik Tanjung Purba di Dusun Payakuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan hasil rampokan Rp232.000.000.

Dalam aksinya komplotan ini selalu menggunakan senjata api, dan tidak segan-segan menyakiti dan melukai korban.

Terhadap pelaku lainnya, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba mengimbau agar ke-4 pelaku lainnya segera menyerahkan diri, atau jika tidak Tim Tebas Subdit III Jatanras akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

Sebelumnya, tim gabungan dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba berhasil mengungkap kasus pembacokan jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga (53), bersama seorang staf Tata Usaha Asencio Silvanov Hutabarat (25).

Kedua korban dibacok di perladangan kelapa Sawit milik Jhon Wesly di Desa Perbaungan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan, dua orang pelaku telah ditangkap dari dua lokasi terpisah. Otak pelaku adalah oknum pengurus salah satu ormas di Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka, sebut Brigjen Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), yang merupakan wakil Ketua KOTI PP Deli Serdang dan Surya Darma alias Gallo (eksekutor).

“Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing Medan sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai,” kata Brigjen Pol Sumaryono, Minggu (25/5).

Diketahui, Jhon Wesly Sinaga merupakan salah satu Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang menangani kasus terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol. KM-ded/Fad

Ditag Alpa Patria Lubis alias Kepot Bacok jaksa Kejari Deli Serdang KOTI PP polda sumut Residivis
Posting Terkait (Tim)

Gawat !!! Korban Minta Kapolsek Mandau Segera Tangkap Pelaku Penganiaya

BUSER86 | Duri (Riau) – Akibat di aniaya, Reni Susanti membuat laporan ke Polsek Mandau dengan laporan polisi nomor : LP/137/V/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 15 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351KUHP.

Dalam laporannya, Reni Susanti (41) telah melaporkan “HN” yang tak lain merupakan tetangga yang memang selama ini kurang cocok.

Reni Susanti (41) selaku pelapor saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (24/5) sekitar pukul 11.30 Wib, “saya sekeluarga sudah tak tahan” ucap nya

“Kami bertetangga sudah lama, tapi kami selalu diperlakukan tidak pantas, hingga akhirnya kami melaporkan “HN” ke Polsek Mandau dan soal bukti laporan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku ada terekam di CCTV, itu terjadi di warung gorengan simpang jalan Pasar Duri XIII Rt 003 RW 004 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau”.

Reni Susanti (41) membuat laporan Ke Polsek Mandau, Kamis (15/5) dan berharap kepada Bapak Kapolsek Mandau AKP Primadona beserta jajarannya untuk segera menindak dan menangkap pelaku atas penganiayaan yang di lakukan kepada saya dan anak saya.

Saya sangat berharap agar pelaku segera ditindak dan ditangkap, tapi kami sekeluarga sangat menyayangkan sampai hari ini, Sabtu (24/5) pelaku masih bebas berkeliaran dan terkesan belum ada tindakan dari Polsek Mandau.

Saya sudah hampir tiap hari mendatangi Polsek dan berkoordinasi dengan pihak Polsek, tapi jawabannya selalu “Tim Buser Belum Ditempat Masih di Medan”.

(R-2)

Komisi XIII DPR RI Gelar RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk Reformasi Sistem Pemasyarakatan

BUSER86 | JAKARTA – Rabu (21/5/2025), Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan dan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Timur Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lt. 3, Senayan, Jakarta.

Agenda rapat ini adalah membahas reformasi sistem pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan memastikan keadilan. Dalam rapat tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII Maruli Siahaan menyampaikan beberapa saran dan pendapat.

Maruli Siahaan menekankan pentingnya meningkatkan komunikasi di tingkat Kakanwil dan jajaran lainnya, karena mereka merupakan ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Ia juga menyarankan untuk mengatasi masalah overcapacity dengan melakukan pendataan dan pemindahan narapidana ke lapas yang kapasitasnya masih mencukupi.

Selain itu, Maruli Siahaan juga mendorong pembangunan komunikasi dan pembinaan rohani (BinRoh) secara rutin untuk WBP dari berbagai agama. Ia juga menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan terkait masuknya handphone dan senjata tajam ke dalam rutan, serta membatasi kunjungan keluarga dan memberikan batasan waktu untuk berkunjung ke lapas.

Maruli Siahaan juga menyinggung terkait peredaran narkoba di lapas, yang mana banyak modus baru ditemukan adanya narkoba di dalam lapas. Ia menyarankan untuk bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan dan menambah anggota pengawas dan penjaga lapas untuk memantau dan mencegah masuknya narkoba (Redaksi)

Kapoldasu Diminta Turun Tangan Untuk Tutup Gudang Cpo Ilegal Di Binjai Barat

BUSER86 | BINJAI- Dengan adanya informasi di input dari tim intivigasi lapangan LSM Peradi Risky Armiko,ST kepada Bapak Kapolda sumut Irjen Pol wisnu Hermawa Februanto,S.IK,MH diminta turun tangan untuk tangapin dengan adanya pembiaran gudang CPO Ilegal di wilayah hukum polres binjai Kecamatan Binjai barat Kamis (22/05/25)

DOK : Lokasi Jl Letnan Umar Baki Payah Robah

“Pasalnya rumah makan yang berkedok tempat di jadikan gudang CPO Ilegal, juga para supir bermain judi untuk para supir lintas tengky dan muatan, tidak menutup kemungkinan pastinya diduga tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu

Adapun informasi yang dirilis dari salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Informal terjabar bermacam angkutan dari pabrik kelapa sawit salah satunya PT,SS PT salapian indo sawit yang mengambil dalam istilah kata kencingan Crud palem oil (CPO) Berkisar turun 200kg hingga 400kg pertruk

Tempat ini sangat meresahkan bagi kalangan masyarakat sekita kelurahan payah roba kecamatan binjai barat, yang sangat informal terang menerang tanpa adanya tangapan dari aparat penegak hukum dari polres binjai tempat mistrius tersebut

Dugaan tempat ini di bekingin oleh aparat-aparat terkait salah satunya di jaga oleh TNI sehingga oknum aparat terkait tidak mampu untuk menutup kegiatan tersebut termasuk di kata gorikan kebal hukum

Kegiatan ilegal ini diketahuin terbuka hingga 24 jam yang berkedok rumah makan, pengelolah sekaligus pemilik (ADR) juga tempat para persingghan untuk supir-supir angkutan truk tanki JSA, SLA CIS

“Harapan besar kepada jajaran polda sumut kapolres binjai AKBP Bambang C Utomo,SH,S.IK,M.SI Dandim 0203 Langkat Letkol Inf FX Ibnu Ardyanto,SE polsek binjai barat AKP Santoni saragih,SH Camat Binjai Barat Oskar Arifandi Ginting,S.STP untuk tindak lanjutin prihal adanya kegiatan ilegal yang beralamat Jl Letnan umar baki payah roba

Yang sangat mecengkap dengan adanya kecingan CPO serta perjudian bahkan tansaksi narkoba, bahkan untuk kedua kalinya berita di tayangkan dari awak media belum ada menindak lanjutin hal tersebut sertamerta keluhan dari pada masyarakat sekitar (Redaksi)

Dishub Kota Binjai Menjelaskan Tentang Adanya Isu Pengutipan Retribusi Parkir Sebagian Iyalah Tidak Benar

BUSER86 | BINJAI–  Pemko Binjai memberi tanggapan kesimpulan dalam hal Pendapatan Angaran Daerah (PAD) terkait retribusi mengenai pekerja juru parkir di kota binjai, pada dasarnya sudah di atur oleh permerintah kota binjai melalui kepala dinas perhubungan (DISHUB) Binjai, kamis (22/05/25)

Dokumentasi  : Tiket Karcis Parkiran Roda 2 sepeda motor dan Roda 4 Mobil Dari Dishub Pemko Binjai

Sebagaimana hal tersebut tergelontarkan isu beredar negatif terkait mekanisme pengutipan retribusi Rp 15.000 perhari itu tidak dijelaskan secara kondusif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. berdasarkan informasi yang dirilis oleh awak media dengan salah satu pejabat pemko binjai yang berdinas di dishub binjai menjelaskan

Pengutipan iyalah berdasarkan tiket karcis di berikan roda 2 /sepeda motor dan roda 4 mobil oleh karna itu perhitungannya menurut Perda pemko binjai yang mengatur besaran retribusi parkiran tersebut. untuk (Roda 2 sepeda motor Rp 1000) dan (Roda 4 mobil Rp 1500) dengan jumlah tertotal perharinya sebesar Rp 15.000 rupiah ungkap salah satu pejabat Dishub Kota binjai

“Dan setiap para pekerja juru parkir terkhusus di kota binjai selalu kami bekali perlengkapan dari pemerintah kota binjai. Salah satunya dengan legalitas mandat/ MOU ,bed ,rompi dan karcis yang telah disepakati bersama

Namun diluar dari pada itu yang tidak memiliki legalitas mandat / MOU ,bed dan lainnya, nantinya pasti akan kami laporkan kepada aparat kepolisian untuk di proses sesuai undang-undang hukum yang berlaku di negara republik indonesia

Adapun kejangalan tergolong isu telah beredar luas tentang dugaan pembagian jatah pendapatan uang jatah parkir yang di kelolah oleh pekerja juru parkir itu sebagian tidak bener, mungkin saja itu hanya orasi-orasi semata mencari sensasi untuk ciptakan gangguan kamtibmas agar menuju hal-hal negatif

“Pada umumnya saat ini dinas perhubungan kota binjai pengutipan retribusi parkir sesuai tiket karcis yang di berikan kepada para pekerja juru parkir di kota binjai.

” Pastinya dalam hal itu dinas perhubungan bersama dengan pekerja juru parkir, untuk angaran pengutipan retribusi berdasarkan tiket karcis, lalu di setorkan ke RKUD Kota binjai yang sesuai dengan prosedur mekanismenya “ungkap oleh pejabat Dinas perhubungan pemko binjai.

“Dinas perhubungan dengan ini menjabarkan kepada kalangan elemen lapisan masarakat, agar tidak mudah terprovokasi adanya terbit berita- berita menyimpang menyudutkan dengan satu pihak saja

Lalu yang kebenarannya tidak bisa tergolong untuk dipertanggung jawab lebih lanjut oleh oknumnya, sehingga bisa menimbulkan opsi gangguan kondisi kamtibmas di kota Binjai ini “tutur pejabat Dishub” (Tim)

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Pil Ekstasi Di Binjai Timur

BUSER86 | BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial MDW (19) di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/05/25) sekira pukul 01.30 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.

Mendapatkan informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP lebih kurang dari tiga jam lamanya, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.

masukkan script iklan disini
Pada saat akan didekati oleh petugas terduga langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan Soekarno-Hatta, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu sehingga berhasil menangkap pelaku.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sehingga ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir berwarna merah muda dan warna kuning.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW (19) yang tinggal di jalan Danau Laut Tawar No. 16 Lk II Kel. Sumber Mulyorejo, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai dianya mengakui bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di kota Binjai, ucap terduga.

Terhadap terduga MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya. (BA)

Kapolres Langkat Dianggap Tutup Mata Adanya Dugaan Gudang CPO Ilegal Jln Lintas Tanjung Pura

Buser86 | Langkat- Kapolres Langkat Akbp David Tryo Prasojo diminta tindak tegas dengan adanya dugaan terkait gudang CPO Ilegal Yang berdiri di wilayalah hukum polres langkat

Berdiri dekat jalan lintas pasar 7 desa karang rejo sei karang pasar 3 dengan ada di bawah pengawasan aparat TNI yang bertugas di kesatuan 1/bukit barisan (RS) saat ini masih beroprasi dengan pembiaran oleh polres langkat

Dan di anggap oprasi tersebut diduga di bekingin para aparat penegak hukum istilah kata keterlibatan dalam sejumlah oknum terkait

Adapun dalam kegiatan tersubut menguntungkan dalam para sejumlan oknum bahkan pemilik oknum yang menjalankan gudang CPO Ilegal sering di sebut kencingan

“Pasalnya hal itu sangat merugikan bagi para pemilik pabrik kelapa sawit tergolang memanipulasi dilapangan, lalu tim intivigasi lapangan sempat memonitor kelapanggan hinga brita ini di terbitkan oleh awak media Rabu (21/05/25)

Menurut informasi yang di rilis dari salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya, kegiatan itu sudah lama oprasi bang di angap aparat penegak hukum tutup mata menjadi tameng

“Dalam hal itu awak media mengkonfirmasi pesan singkat wahtsap kepada kapolres langkat dan kanit Ekonomi polres langakat ” Sangan Bungkam tidak memberi tanggapan

“Dengan ada nya oprasi kencimgin minyak Curd palem oil (CPO) bersandar disebut warung kelinci, dalam hal itu sangat minim sekali. mencoreng nama intutusi TNI/POLRI

Menggangap okum terkait terhusus polres langak besar dugaan kemungkinan telah membekingin laspegas kegiaatan yang menguntungkan para oknum-oknum mafia

Harapan besar kepada kepala divisi propam polri dan TNI Agar sidak para oknum keterlibatan dalam bisnis usaha ilegal, agar sidak tinkat mapolres dan jajaran sektor

Seharusnya polri beri pengarahan terbaik kepada publi dan awak media, tidka mencoreng nama baik intasi terkait ” Ujar ketua Lsm LIPA Sumut Indra Lesmana,SH

Memberi kepercayaan oknum TNI/POLRI kepada lapisan kalangan eleman masyarakat, bahwa TNI polri tegak lurus dengan sesuai Undang-undang dan peraturan yang di terapkan

Bukan malah meluruskan usaha para mafia berdiri, sehingga menguntungkan untuk maafia bermain di wilayah hukum polres langkat, TNI polri harus mengayomi