Archives May 2025

Penjelasan Terkait Tudingan Dinas Perhubungan Kota Binjai Soal Juru Parkir

Buser86 | Binjai- Penjelasan terkait tudingan mengenai juru parkir Selaku Kabid lalin Arif budiman sihotang,S.STP.MH menerangkan, apa yang di tuding ke Dinas Perhubungan Pemko Binjai itu tidak lah benar bang.

Arif Budiman Sihotang S.STP.MH menjelaskan lagi, semua tukang Parkir yang ada di kota Binjai kami terapkan dan di lengkapi baju rompi mandat dan bed  khusus tukang parkir.

Karena apa kami terapkan aturan kepada tukang parkir bang, karena kami tidak mau ada terjadinya pungli ungkapnya.

Aturan-Aturan tersebut kami taati dan kami perkenalkan kepada semua pihak tukang parkir tersebut, agar para kendaraan Roda Empat Dan Roda Dua terjadi nyaman ujarnya.

Kami mempersediakan Rompi, bed Karcis untuk sepeda motor dan mobil kami lengkapi semua, agar tidak ada lagi tukang parkir ilegal khusus nya di Kota Binjai.

Apa bila ada petugas tukang parkir yang tidak sesuai Identitasnya di Foto KTA tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib atau ke Dinas Perhubungan Pemko Binjai tegas Arif (Tim)

Walikota Medan Diduga Tutup Mata Terhadap Dugaan Tender Rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan

Buser86 | Medan- Proses tender proyek Rehabilitasi Kantor Polrestabes Medan memasuki tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dengan tiga perusahaan tercatat sebagai peserta yakni CV. Sigma Siseanna, CV. Widya Mega Victory, dan CV. Karya Ronada.

Namun, mencuat dugaan bahwa proses tender ini kembali menggunakan pola lama yang kerap dikritik: mengikutsertakan perusahaan yang tak memenuhi syarat serta menunjuk “pengantin tender” yang menawar dengan harga serendah mungkin namun tetap mendekati nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pola serupa diduga juga terjadi dalam proyek-proyek sebelumnya seperti Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Stadion Teladan tahun 2024, Gedung Kolaborasi UMKM Square USU tahun 2025, dan Lapangan Merdeka tahun anggaran 2025.

Dari data yang dihimpun melalui LPJK PUPR, diketahui bahwa hanya CV. Sigma Siseanna yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan ketentuan, yakni BG BG002 atau KBLI 41012.

Dua peserta lainnya, CV. Widya Mega Victory dan CV. Karya Ronada, tidak memenuhi syarat tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengamat dan masyarakat. Mereka menilai bahwa penetapan pemenang tender sejak awal telah diarahkan. Meskipun penawar terendah, CV. Sigma Siseanna dipastikan menjadi pemenang karena menjadi satu-satunya peserta yang lolos kualifikasi.

Isu ini memunculkan dugaan bahwa Wali Kota Medan melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik tender bermasalah, bahkan diduga mengetahui pola persekongkolan yang terjadi.

Menurut Penggiat Jasa Kontruksi Erwin Simanjuntak menyatakan, kemungkinan tender tersebut sarat dengan persekongkolan.

Informasi lebih lanjut bisa ditelusuri dari sistem elektronik melalui user ID perusahaan peserta tender (Red)

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu, 16,34 Gram Berserta Barang Bukti Diamankan

Buser86 |Labuhanbatu -Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dari lokasi berbeda di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (15/5/2025) malam.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Aek Tapa. Seorang pria berinisial HE(26), warga Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, diringkus saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,01 gram bruto serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dari penangkapan HE dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RS alias Dede (39), warga Dusun Impres, Marbau Selatan, Kecamatan Marbau. Dari lokasi penangkapan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 12,33 gram bruto, satu bungkus plastik klip kosong, uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta, dan satu unit handphone merek Oppo yang digunakan untuk transaksi.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh dua perwira pengendali, yakni IPDA Beny AZ dan IPDA Fernando Rajagukguk, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang telah dipantau.

Usai penangkapan kedua tersangka, Timsus Polres Labuhanbatu juga melakukan upaya pengembangan lebih lanjut terhadap seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pemasok sabu kepada RS. Namun, saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan belum diketahui keberadaannya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kesigapan Timsus dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Marbau.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kasi Humas.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut (Humas)

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

Buser86 | Binjai- Diduga melakukan pencemaran nama baik beserta fitnah. Pemilik akun Facebook Chanel Publik dilaporkan ke Polres Binjai, Nomor: LP/B/259/V/2025/SPKT/POLRES BINJAI, Rabu (14/5/25) malam.

Laporan itu dibuat Textian Taufan Khan (44), warga Jl. Padang, Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan. Dirinya merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, di media sosial Facebook.

Adapun bentuk laporan tersebut, adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
A Juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu pihak yang dilaporkan yakni, DSR alias Umi Riya, dan A. Daulay, serta pemilik akun Facebook, atas dugaan tindak pidana melalui media elektronik, serta pemilik akun Facebook “Chanell Publik”.

Laporan ini bermula, ketika akun Chanell Publik mengupload Video di akun Facebooknya sebagai Reel dengan tulisan “PREMAN BAYARAN MENYERANG PARA SANTRI DI

Lalu, posting itu mendapat komentar dari pemilik akun atas nama Desri Desriyani, ” Video terakhir itu dirumah saya, pondok pesantren Salman Al Farisi pondok putri yang di Bonjol. Yang baju hitam namanya topan textian bersama 3 orang preman
datang ke pondok kami dan langsung menampar suami saya (ust.Alpan daulay) tapi dia bebas merdeka tanpa dihukum. perlukah hastag lapor TNI?”.

Berdasarkan postingan dan komentar tersebut, korban Textian Taufan merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, kemudian
datang ke Polres Binjai untuk membuat Laporan Pengaduan. ” Saya buat laporan ini karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baik saya. Dan perlu diketahui saya ini masyarakat biasa bukan pareman, ” kata Taufan.

Sidang Putusan Pimpinan Ponpes Kolo Saketi Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan

Buser86 | Binjai- M. Amar alias Amar, dinyatakan bersalah setelah Ketua majelis hakim Bakhtiar,S.H,MH, menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan penjara kepada terdakwa Amar, dalam perkara asusila nomor 74/Pid.B/2025/PN Bnj, di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (14/5).

Terdakwa Amar yang merupakan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) Kolo Saketi. Amar dinyatakan melakukan perbuatan asusila.
Dalam amar putusan, terdakwa Amar terbukti telah melakukan perbuatan perzinahan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana.

Didalam jalannya persidangan, terdakwa Amar dinilai tidak kooperatif. Dirinya selalu membantah perbuatan asusila tersebut. Akibat perbuatan Amar tersebut, membuat keresahan dikalangan masyarakat banyak. Pasalnya, terdakwa Amar adalah seorang pimpinan pondok pesantren.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Amar dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, hasil putasan majelis hakim PN Binjai, memutuskan terdakwa Amar dengan hukuman 6 bulan percobaan.

Putusan hakim 6 bulan percobaan berarti terpidana dijatuhi hukuman penjara 6 bulan, namun tidak perlu dijalani kecuali jika terpidana melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selesai. Hukuman tersebut disebut pidana percobaan, yang berfungsi untuk pembinaan dan pengawasan.

Hasil putusan itu, TP sebagai pelapor dalam perkara asusila ini, mengatakan, pihaknya mengambil upaya banding. ” Kita mengajukan banding. Dan dalam hal ini, keberatan kita dari putusan ini, yakin hukuman percobaan selama 6 bulan ” Kata TP saat dikonfirmasi di depan PN Binjai.

Sementara itu, usai sidang putusan, terlihat puluhan masyarakat, beramai-ramai membawa spanduk bertulisan kecaman atas perbuatan terdakwa Amar yang dinilai telah mencoreng nilai-nilai agama.

” Hukum seberat-beratnya pelaku kejahatan berkedok agama, kami masyarakat Binjai berterima kasih kepada PN Binjai, ” Tulis warga di spanduk-spanduk tersebut.

Selain perkara asusila, Amar juga sebagai terdakwa dalam perkara penipuan. Dalam perkara ini, Amar di tuntut JPU dengan hukaman penjara 2 tahun. Dan waktu dekat PN Binjai akan menggelar sidang putusan dalam perkara penipuan dengan terdakwa Rico Pratama (santri) dan M Amar (pimpinan Ponpes).(sopian)

Intruksi Kapolres Binjai Tindak Tegas Para Pengedar dan Penguna Narkoba, Kota Binjai Harus Bersih

Buser86 | Binjai- Menindak lanjuti perintah atau instruksi dari Bapak Kapolda Sumut terhadap para Kapolres jajaran agar melakukan penindakan dengan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.

Untuk menyikapi dan mendukung program Bapak Kapolda Sumut, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Waka Polres Kompol Yanto N.H., S.H., memberikan arahan terhadap personil Satnarkoba Polres Binjai di ruangan aula anindya Polres Binjai jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Rabu (14/05/25)

Dalam arahannya terhadap personil, Kapolres Binjai menyampaikan :

” Pertama, Wujudkan Kota Binjai agar bersih dari narkoba dan tidak ada lagi berdirinya barak-barak narkoba yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba maupun tempat untuk menggunakan narkoba.

” Kedua, Dalam pemberantasan narkoba ini tidak hanya diartikan dengan zat adiktif seperti sabu dan ganja tetap juga termasuk jenis obat-obat terlarang yang dilarang peredarannya oleh pemerintah.

” Ketiga, Tidak ada lagi personil Polri yang terlibat dengan namanya narkoba dan apabila nantinya di temukan akan dilakukan tindakan tegas.

Bentuk komitmen agar Kota Binjai bersih dari narkoba, Kapolres Binjai terlebih dahulu melakukan pengecekan urine dengan cara dadakan terhadap personilnya dengan pengawalan langsung oleh personil provost. Kemudian dari hasil pengecekan urine tersebut dinyatakan semuanya negatif, Ujar Kasi Propam.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai bahwa pengecekan urine dadakan terhadap personil inilah bentuk keseriusan Polres Binjai untuk berantas narkoba demi terwujudnya kota Binjai bersih dari narkoba,tegas Kapolres (Tim)

Polsek Hamparan Perak Tangkap Dua Pelaku Aksi Premanisme Pungli di Desa Selemak

Buser86 | Binjai- Personel Polsek Hamparan Perak kembali mengamankan dua pelaku premanisme pungutan liar (pungli) saat melakukan patroli di Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, pada Rabu, 7 Mei 2025. Kedua pelaku yang diamankan yakni Ibrahim (49) dan Sandi (52), warga sekitar lokasi kejadian Minggu (11/05/25)

Kapolsek Hamparan Perak AKP Ridwanto Rumapea, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi premanisme di wilayah tersebut.

“Saat personel kami melakukan patroli, terlihat dua orang pria menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada pengendara dengan alasan mengatur lalu lintas,” jelas AKP Ridwanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.000 yang diduga hasil dari pungli tersebut. Keduanya kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Hamparan Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil pungli tersebut untuk membeli rokok dan makan. Namun apapun alasannya, tindakan ini tetap melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

AKP Ridwanto juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli dan aksi premanisme lainnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan serupa,” pungkasnya. (bas)

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo Diminta Agar Tangkap Aksi Premanisme Yang Meresahkan

Buser86 | Binjai- Dengan adanya himbauan dari bapak presiden republik indonesia parabowo subianto, melalu telegram memberi arahan kepada kepala kepolisian negara republik indonesia (kapolri) agar tumpas habis aksi premanisme yang berkedok ormas meminta-minta jatah uang dengan pekerja juru parkir atau buruh Senin (12/05/25)

“Masalah ini kerap saja masih menjamur kalangan kota binjai terkhusus di wilayah hukum polres binjai polda sumatera utara, dengan berbagai macam aksi, sehingga kalau tidak di kasih melakukan pengancaman tertindas terhadap pekerja juru parkir buruh. yang berada di Jln sultan hasannudin kelurahan setia kecamatan binjai kota

Seperti beberapa hari lalu terjadi keributan besar hingga sangat meresahkan bagi masyarakat sekitar dan pihak toko. hingga melakukan mediasi perjanjiam perdamian, akan tetapi hal itu tetap di abaykan oleh oknum-oknum premanisme yang berkedok ormas

Timbul kembali inti permasalahan yang mencuat meminta memalak tadi sore pukul 14.00 sore hari senin, lalu pekerja juru parkir merasa resah dan di guncang dengan teroran, menceritkan hal ini kepada awak media

“Bang oknum-oknum aksi premanisme ia” meminta kembali dengan saya dengan nominal Rp 20.000, lalu kalau gak saya kasih kerahkan anggota-anggotanya pastinya akan ribut kembali bang” Melalui pesan wahtsap

Lalu awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian wilayah hukum polres binjai memberi keterangan terkait pemalakan Rp 20.000. kemudian tebar aksi premanisme memicuh amarah sehingga mencekam wahtsap kepada awak media terkait inti permasalahan pembritaan yang timbul

Dengan pesan singkat berbahasa tidak senono prilaku arogan juga melecehkan oknun awak media sebagai jurnalistik. aksi premanisme di binjai sangat marak virall bredar luas di kalangan publik terkhusus di wilayah kota binjai sumatera utara

Harapan dari pada kalangan masyarakat dan para pekerja juru parkir terkhusus resmi yang di keluarkan mandat monitoring dinas perhubungan kota binjai memenuhi syarat agar segera menindak tegas para oknum premanisme berkedok ormas

Agar tidak ada aksi-aksi premanisme memeras merampas hak orang lain, memalak hingga pengancaman kepada para pekerja juru parkir atau pekerja buruh. uang memeras kringat demi nafka anak istri malah di palak, di mohonkan kepada pihak kepolisian negara republik indonesia agar sidak tangkap aksi premanisme berserta juru parkir liar (pungli) yang mengatas namakan dinas perhubungan kota binjai yang meresahkan bagi kalangan warga ” Ujar ketua LSM Sumut Lembaga independen Pengawasan Negara, Indra Lesmana (Red)

Jajaran Polda Sumut Gencar Berantas Aksi Premanisme, Amankan Pelaku Pungli Bermodus Parkir

Buser86 | Sibolga – Kepolisian di jajaran Polda Sumatera Utara terus mengintensifkan pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui Operasi Pekat Toba 2025.

Dalam serangkaian kegiatan razia yang digelar di berbagai wilayah, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku pungli bermodus juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Di Kota Sibolga, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali mengamankan seorang pelaku berinisial HH alias P (53), warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, pada Jumat (9/5/2025).

Pelaku diamankan di depan Toko Pakaian Umbaya, Jalan Patuan Anggi, saat memungut uang parkir tanpa dasar hukum. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp 10.000 sebagai barang bukti.

“Pelaku menyamar sebagai juru parkir dan memaksa pengguna jalan untuk membayar. Ini bagian dari komitmen kami memberantas premanisme,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, SH, Sabtu (10/5/2025). Ia menambahkan, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk diperiksa dan dibina lebih lanjut.

Masih di Sibolga, sehari sebelumnya (9/5/2025), dua pelaku pungli lainnya turut diamankan dari kawasan warung bakso di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil. Keduanya adalah SH alias S (45) dan AFT alias T (29), yang memungut uang dari pengendara dengan menyamar sebagai juru parkir. Polisi menyita uang tunai masing-masing Rp 14.000 dan Rp 4.000 dari kedua pelaku.

Sementara itu, di Kabupaten Tapanuli Tengah, Polsek Sibabangun juga mengamankan seorang pelaku pungli berinisial AP (41) pada Rabu (7/5/2025), yang melakukan pungli terhadap tukang becak bermotor di sekitar Pasar Sibabangun. Petugas menyita uang Rp 50.000 yang diduga hasil kutipan liar.

“Penindakan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Pekat Toba 2025,” jelas Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok CW, SH. Pelaku telah membuat surat pernyataan dan akan dibina oleh kepolisian.

Di Belawan, dua pelaku lain, N (51) dan A alias Dedek Jigong (49), diamankan jajaran Polsek Belawan pada Jumat (9/5/2025). Keduanya tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sopir truk di kawasan Simpang Sicanang, Jalan KL. Yos Sudarso, dengan barang bukti uang Rp 7.000.

Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. “Kami merespons cepat laporan masyarakat dan tidak akan membiarkan praktik premanisme terus berlangsung,” katanya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap praktik pungli dan aksi premanisme melalui Call Center 110. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumut dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya (Red)

Tim Subsatgas Poldasu Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Buser86 | Medan– Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 dari Polda Sumut berhasil mengamankan 14 orang juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik rawan di Kota Medan.

Operasi ini digelar pada Sabtu, 11 Mei 2025, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan menyasar wilayah hukum Polrestabes Medan serta Polresta Deli Serdang.

Penindakan dilakukan atas laporan masyarakat dan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung tempat hiburan cekcok dengan juru parkir liar karena dimintai uang secara paksa. Dalam video tersebut, tarif parkir yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000.

Tim gabungan yang terdiri dari enam personel Ditreskrimum dan lima personel Sabhara ini menggunakan dua unit mobil dinas dan dilengkapi HT serta borgol dalam melaksanakan patroli.

Para pelaku diamankan di depan Polsek Medan Timur Jalan Surabaya dan di kawasan Kampung Aur, tepatnya di depan Karaoke Cafe Dopamine, Kecamatan Medan Maimun.

Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total jutaan rupiah dan beberapa unit ponsel. Salah satu pelaku yang diamankan bahkan diketahui sebagai sosok juru parkir liar yang viral dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Operasi Pekat Toba 2025 tidak hanya menargetkan pelaku kejahatan konvensional, tapi juga praktik-praktik premanisme seperti pungli yang kerap terjadi di ruang publik. Kami tindak tegas para pelaku demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menegaskan, operasi yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 21 Mei 2025 ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polda Sumut. Selain penindakan, kegiatan juga dilanjutkan dengan patroli di lokasi rawan serta pencarian target operasi (TO) lainnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah Kepolisian. Laporkan bila mengetahui adanya praktik pungli atau bentuk premanisme lainnya di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas (Tim)