Archives May 2025

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Bandarsono

BUSER86 | Tebing Tinggi- Sebagai tindaklanjut laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya. Dalam sebuah penangkapan yang berlangsung pada Rabu sore (21/5/2025), dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di Perumahan Villa Kali Mas, Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi

Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (30/5), yang menyatakan kedua pelaku diketahui berinisial APB (51), beralamat di Perumahan Villa Kali Mas yang merupakan residivis kasus narkoba dan BJS (28) dengan alamat Jalan SM. Raja. Keduanya ditangkap saat berada didalam rumah pelaku.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,58 gram. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan pelaku”, sebut Kasi Humas.

Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(RZ)

Wakil Koti Ormas-PP Deliserdang, Adalah Dalang Pembacokan Terhadap Jaksa

BUSER86 | BINJAI- Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai), telah mengungkap kasus pembacokan jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga dan Staf TU, Asencio Silvanov Hutabarat.

Kedua tersangka yakni, Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), yang merupakan Wakil Ketua KOTI PP Deli Serdang, dan Surya Darma alias Gallo (eksekutor). Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing Medan, sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan pasal 365 KUHPidana).

“Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot juga sudah beberapa kali melakukan kriminal bersama sejumlah temannya dengan menggunakan senjata api. Dari serangkaian kasus kejahatan yang dilakukannya,

“Masih ada yang belum
dipertanggung jawabkannya di depan hukum alias selama ini masih diburon,” ujar Brigjen Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, yang memimpin operasi penangkapan, Minggu (25/5/2025).

Selain sebagai otak pelaku dalam penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Jaksa Kajari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga yang mengalami luka bacok di lengan kiri, beserta TU Kejari Deli Serdang bernama Acensio Silvano Hutabarat, mengalami luka lengan bawah dan perut.

Tersangka Kepot yang merupakan residivis, juga sebagai otak pelaku dalam kasus perampokan bersenjata api bersama 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Residivis Kepot Cs merampok seorang pembeli TBS kelapa sawit yang terjadi pada Januari 2025 di PT Serdang Tengah, Jalan Pabrik Tanjung Purba di Dusun Payakuda, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dengan hasil rampokan Rp232.000.000.

Dalam aksinya komplotan ini selalu menggunakan senjata api, dan tidak segan-segan menyakiti dan melukai korban.

Terhadap pelaku lainnya, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba mengimbau agar ke-4 pelaku lainnya segera menyerahkan diri, atau jika tidak Tim Tebas Subdit III Jatanras akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

Sebelumnya, tim gabungan dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba berhasil mengungkap kasus pembacokan jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga (53), bersama seorang staf Tata Usaha Asencio Silvanov Hutabarat (25).

Kedua korban dibacok di perladangan kelapa Sawit milik Jhon Wesly di Desa Perbaungan Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan, dua orang pelaku telah ditangkap dari dua lokasi terpisah. Otak pelaku adalah oknum pengurus salah satu ormas di Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka, sebut Brigjen Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot (otak pelaku), yang merupakan wakil Ketua KOTI PP Deli Serdang dan Surya Darma alias Gallo (eksekutor).

“Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah, Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing Medan sedangkan Surya Darma alias Gallo ditangkap pukul 04.30 WIB di Binjai,” kata Brigjen Pol Sumaryono, Minggu (25/5).

Diketahui, Jhon Wesly Sinaga merupakan salah satu Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang menangani kasus terpidana Edi Suranta Gurusinga alias Godol. KM-ded/Fad

Ditag Alpa Patria Lubis alias Kepot Bacok jaksa Kejari Deli Serdang KOTI PP polda sumut Residivis
Posting Terkait (Tim)

Gawat !!! Korban Minta Kapolsek Mandau Segera Tangkap Pelaku Penganiaya

BUSER86 | Duri (Riau) – Akibat di aniaya, Reni Susanti membuat laporan ke Polsek Mandau dengan laporan polisi nomor : LP/137/V/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 15 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351KUHP.

Dalam laporannya, Reni Susanti (41) telah melaporkan “HN” yang tak lain merupakan tetangga yang memang selama ini kurang cocok.

Reni Susanti (41) selaku pelapor saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (24/5) sekitar pukul 11.30 Wib, “saya sekeluarga sudah tak tahan” ucap nya

“Kami bertetangga sudah lama, tapi kami selalu diperlakukan tidak pantas, hingga akhirnya kami melaporkan “HN” ke Polsek Mandau dan soal bukti laporan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku ada terekam di CCTV, itu terjadi di warung gorengan simpang jalan Pasar Duri XIII Rt 003 RW 004 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau”.

Reni Susanti (41) membuat laporan Ke Polsek Mandau, Kamis (15/5) dan berharap kepada Bapak Kapolsek Mandau AKP Primadona beserta jajarannya untuk segera menindak dan menangkap pelaku atas penganiayaan yang di lakukan kepada saya dan anak saya.

Saya sangat berharap agar pelaku segera ditindak dan ditangkap, tapi kami sekeluarga sangat menyayangkan sampai hari ini, Sabtu (24/5) pelaku masih bebas berkeliaran dan terkesan belum ada tindakan dari Polsek Mandau.

Saya sudah hampir tiap hari mendatangi Polsek dan berkoordinasi dengan pihak Polsek, tapi jawabannya selalu “Tim Buser Belum Ditempat Masih di Medan”.

(R-2)

Komisi XIII DPR RI Gelar RDP dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk Reformasi Sistem Pemasyarakatan

BUSER86 | JAKARTA – Rabu (21/5/2025), Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan dan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Timur Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II Lt. 3, Senayan, Jakarta.

Agenda rapat ini adalah membahas reformasi sistem pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan memastikan keadilan. Dalam rapat tersebut, Anggota DPR RI Komisi XIII Maruli Siahaan menyampaikan beberapa saran dan pendapat.

Maruli Siahaan menekankan pentingnya meningkatkan komunikasi di tingkat Kakanwil dan jajaran lainnya, karena mereka merupakan ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. Ia juga menyarankan untuk mengatasi masalah overcapacity dengan melakukan pendataan dan pemindahan narapidana ke lapas yang kapasitasnya masih mencukupi.

Selain itu, Maruli Siahaan juga mendorong pembangunan komunikasi dan pembinaan rohani (BinRoh) secara rutin untuk WBP dari berbagai agama. Ia juga menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan terkait masuknya handphone dan senjata tajam ke dalam rutan, serta membatasi kunjungan keluarga dan memberikan batasan waktu untuk berkunjung ke lapas.

Maruli Siahaan juga menyinggung terkait peredaran narkoba di lapas, yang mana banyak modus baru ditemukan adanya narkoba di dalam lapas. Ia menyarankan untuk bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan dan menambah anggota pengawas dan penjaga lapas untuk memantau dan mencegah masuknya narkoba (Redaksi)

Kapoldasu Diminta Turun Tangan Untuk Tutup Gudang Cpo Ilegal Di Binjai Barat

BUSER86 | BINJAI- Dengan adanya informasi di input dari tim intivigasi lapangan LSM Peradi Risky Armiko,ST kepada Bapak Kapolda sumut Irjen Pol wisnu Hermawa Februanto,S.IK,MH diminta turun tangan untuk tangapin dengan adanya pembiaran gudang CPO Ilegal di wilayah hukum polres binjai Kecamatan Binjai barat Kamis (22/05/25)

DOK : Lokasi Jl Letnan Umar Baki Payah Robah

“Pasalnya rumah makan yang berkedok tempat di jadikan gudang CPO Ilegal, juga para supir bermain judi untuk para supir lintas tengky dan muatan, tidak menutup kemungkinan pastinya diduga tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu

Adapun informasi yang dirilis dari salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Informal terjabar bermacam angkutan dari pabrik kelapa sawit salah satunya PT,SS PT salapian indo sawit yang mengambil dalam istilah kata kencingan Crud palem oil (CPO) Berkisar turun 200kg hingga 400kg pertruk

Tempat ini sangat meresahkan bagi kalangan masyarakat sekita kelurahan payah roba kecamatan binjai barat, yang sangat informal terang menerang tanpa adanya tangapan dari aparat penegak hukum dari polres binjai tempat mistrius tersebut

Dugaan tempat ini di bekingin oleh aparat-aparat terkait salah satunya di jaga oleh TNI sehingga oknum aparat terkait tidak mampu untuk menutup kegiatan tersebut termasuk di kata gorikan kebal hukum

Kegiatan ilegal ini diketahuin terbuka hingga 24 jam yang berkedok rumah makan, pengelolah sekaligus pemilik (ADR) juga tempat para persingghan untuk supir-supir angkutan truk tanki JSA, SLA CIS

“Harapan besar kepada jajaran polda sumut kapolres binjai AKBP Bambang C Utomo,SH,S.IK,M.SI Dandim 0203 Langkat Letkol Inf FX Ibnu Ardyanto,SE polsek binjai barat AKP Santoni saragih,SH Camat Binjai Barat Oskar Arifandi Ginting,S.STP untuk tindak lanjutin prihal adanya kegiatan ilegal yang beralamat Jl Letnan umar baki payah roba

Yang sangat mecengkap dengan adanya kecingan CPO serta perjudian bahkan tansaksi narkoba, bahkan untuk kedua kalinya berita di tayangkan dari awak media belum ada menindak lanjutin hal tersebut sertamerta keluhan dari pada masyarakat sekitar (Redaksi)

Dishub Kota Binjai Menjelaskan Tentang Adanya Isu Pengutipan Retribusi Parkir Sebagian Iyalah Tidak Benar

BUSER86 | BINJAI–  Pemko Binjai memberi tanggapan kesimpulan dalam hal Pendapatan Angaran Daerah (PAD) terkait retribusi mengenai pekerja juru parkir di kota binjai, pada dasarnya sudah di atur oleh permerintah kota binjai melalui kepala dinas perhubungan (DISHUB) Binjai, kamis (22/05/25)

Dokumentasi  : Tiket Karcis Parkiran Roda 2 sepeda motor dan Roda 4 Mobil Dari Dishub Pemko Binjai

Sebagaimana hal tersebut tergelontarkan isu beredar negatif terkait mekanisme pengutipan retribusi Rp 15.000 perhari itu tidak dijelaskan secara kondusif oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. berdasarkan informasi yang dirilis oleh awak media dengan salah satu pejabat pemko binjai yang berdinas di dishub binjai menjelaskan

Pengutipan iyalah berdasarkan tiket karcis di berikan roda 2 /sepeda motor dan roda 4 mobil oleh karna itu perhitungannya menurut Perda pemko binjai yang mengatur besaran retribusi parkiran tersebut. untuk (Roda 2 sepeda motor Rp 1000) dan (Roda 4 mobil Rp 1500) dengan jumlah tertotal perharinya sebesar Rp 15.000 rupiah ungkap salah satu pejabat Dishub Kota binjai

“Dan setiap para pekerja juru parkir terkhusus di kota binjai selalu kami bekali perlengkapan dari pemerintah kota binjai. Salah satunya dengan legalitas mandat/ MOU ,bed ,rompi dan karcis yang telah disepakati bersama

Namun diluar dari pada itu yang tidak memiliki legalitas mandat / MOU ,bed dan lainnya, nantinya pasti akan kami laporkan kepada aparat kepolisian untuk di proses sesuai undang-undang hukum yang berlaku di negara republik indonesia

Adapun kejangalan tergolong isu telah beredar luas tentang dugaan pembagian jatah pendapatan uang jatah parkir yang di kelolah oleh pekerja juru parkir itu sebagian tidak bener, mungkin saja itu hanya orasi-orasi semata mencari sensasi untuk ciptakan gangguan kamtibmas agar menuju hal-hal negatif

“Pada umumnya saat ini dinas perhubungan kota binjai pengutipan retribusi parkir sesuai tiket karcis yang di berikan kepada para pekerja juru parkir di kota binjai.

” Pastinya dalam hal itu dinas perhubungan bersama dengan pekerja juru parkir, untuk angaran pengutipan retribusi berdasarkan tiket karcis, lalu di setorkan ke RKUD Kota binjai yang sesuai dengan prosedur mekanismenya “ungkap oleh pejabat Dinas perhubungan pemko binjai.

“Dinas perhubungan dengan ini menjabarkan kepada kalangan elemen lapisan masarakat, agar tidak mudah terprovokasi adanya terbit berita- berita menyimpang menyudutkan dengan satu pihak saja

Lalu yang kebenarannya tidak bisa tergolong untuk dipertanggung jawab lebih lanjut oleh oknumnya, sehingga bisa menimbulkan opsi gangguan kondisi kamtibmas di kota Binjai ini “tutur pejabat Dishub” (Tim)

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Pil Ekstasi Di Binjai Timur

BUSER86 | BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis ekstasi dengan inisial MDW (19) di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/05/25) sekira pukul 01.30 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.

Mendapatkan informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan di TKP lebih kurang dari tiga jam lamanya, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi tangan kirinya berada pada kantong celana sebelah kiri.

masukkan script iklan disini
Pada saat akan didekati oleh petugas terduga langsung melarikan diri dengan menyeberang jalan Soekarno-Hatta, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim saat itu sehingga berhasil menangkap pelaku.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sehingga ditemukan dari kantong celana sebelah kirinya barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir berwarna merah muda dan warna kuning.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap MDW (19) yang tinggal di jalan Danau Laut Tawar No. 16 Lk II Kel. Sumber Mulyorejo, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai dianya mengakui bahwa pil ekstasi tersebut akan dijual di kota Binjai, ucap terduga.

Terhadap terduga MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya. (BA)

Kapolres Langkat Dianggap Tutup Mata Adanya Dugaan Gudang CPO Ilegal Jln Lintas Tanjung Pura

Buser86 | Langkat- Kapolres Langkat Akbp David Tryo Prasojo diminta tindak tegas dengan adanya dugaan terkait gudang CPO Ilegal Yang berdiri di wilayalah hukum polres langkat

Berdiri dekat jalan lintas pasar 7 desa karang rejo sei karang pasar 3 dengan ada di bawah pengawasan aparat TNI yang bertugas di kesatuan 1/bukit barisan (RS) saat ini masih beroprasi dengan pembiaran oleh polres langkat

Dan di anggap oprasi tersebut diduga di bekingin para aparat penegak hukum istilah kata keterlibatan dalam sejumlah oknum terkait

Adapun dalam kegiatan tersubut menguntungkan dalam para sejumlan oknum bahkan pemilik oknum yang menjalankan gudang CPO Ilegal sering di sebut kencingan

“Pasalnya hal itu sangat merugikan bagi para pemilik pabrik kelapa sawit tergolang memanipulasi dilapangan, lalu tim intivigasi lapangan sempat memonitor kelapanggan hinga brita ini di terbitkan oleh awak media Rabu (21/05/25)

Menurut informasi yang di rilis dari salah satu narasumber yang tidak mau disebut namanya, kegiatan itu sudah lama oprasi bang di angap aparat penegak hukum tutup mata menjadi tameng

“Dalam hal itu awak media mengkonfirmasi pesan singkat wahtsap kepada kapolres langkat dan kanit Ekonomi polres langakat ” Sangan Bungkam tidak memberi tanggapan

“Dengan ada nya oprasi kencimgin minyak Curd palem oil (CPO) bersandar disebut warung kelinci, dalam hal itu sangat minim sekali. mencoreng nama intutusi TNI/POLRI

Menggangap okum terkait terhusus polres langak besar dugaan kemungkinan telah membekingin laspegas kegiaatan yang menguntungkan para oknum-oknum mafia

Harapan besar kepada kepala divisi propam polri dan TNI Agar sidak para oknum keterlibatan dalam bisnis usaha ilegal, agar sidak tinkat mapolres dan jajaran sektor

Seharusnya polri beri pengarahan terbaik kepada publi dan awak media, tidka mencoreng nama baik intasi terkait ” Ujar ketua Lsm LIPA Sumut Indra Lesmana,SH

Memberi kepercayaan oknum TNI/POLRI kepada lapisan kalangan eleman masyarakat, bahwa TNI polri tegak lurus dengan sesuai Undang-undang dan peraturan yang di terapkan

Bukan malah meluruskan usaha para mafia berdiri, sehingga menguntungkan untuk maafia bermain di wilayah hukum polres langkat, TNI polri harus mengayomi

Kapolres Langkat Diduga Bekingin CPO ILegal Milik Oknum TNI Kodam I/Bb

Buser86 | Langkat- Kepala Devisi Propam Mabes Polri, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I/BB c/q Danpomdam I/BB diminta segera menindak tegas Oknum Polri Dan Oknum TNI yang terlibat menerima setoran dari para mafia terkait adanya Rabu (21/05/25)

Gudang CPO Ilegal atau yang biasa disebut “Kencing CPO” bebas beroperasi di wilayah hukum polres langkat, tepat di desa karang rejo sei karang kecamatan stabat kabupaten langkat Provinsi Sumatera Utara. Diduga kegiatan tersebut dibekingi sejumlah oknum anggota TNI jajaran Kodam l Bukit Barisan dan Kapolres langkat.

Keberadaan Gudang CPO di Desa Karang Rejo Sei Karang tersebut dikatakan warga sering menimbulkan kebisingan disebabkan keluar masuk mobil tangki yang melintasi tepat di depan rumah warga.

Pengelola gudang dengan para supir truk CPO saat melintas diberhentikan dan dipaksa masuk kedalam gudang untuk kemudian diambil CPO kencingan dari berbagai daerah diaceh tersebut diduga ditampung dan diolah sedemikian rupa di gudang tersebut uantuk kemudian dijual kembali.

Berdasarkan informasi sumber yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, diduga gudang CPO Kencing tersebut milik Oknum anggota TNI AD Berinisial RS yang bertugas di Kodam l Bukit Barisan. Bahkan aktivitas

Dan pengawasannya juga dijaga ketat oleh beberapa oknum anggota TNI di lokasi Terkait adanya dugaan oknum anggota TNI AD yang menjadi salah satu bekingan gudang ini adalah sangat disayangkan karena kita semua tau kalau TNI adalah mitra masyarakat, akan tetapi di sebabkan

Oknum TNI Ini sudah melukai hati masyarakat dan juga mencoreng Institusi TNI Itu sendiri.”Kami masyarakat meminta kepada Bapak Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Danpomdam I/BB agar segera menindak tegas oknum TNI maupun Polri yang menerima setoran dari kegiatan ilegal tersebut,

Kapolres Langkat AKBP David Tryo Prasojo diduga kuat membekingi dan menerima setoran dari gudang mafia yang berada di wilayah hukum Polres langkat, mulai dari perbatasan antara aceh tamiang dan, halban besitang, tanjung Pura, hinai pasar 7, Desa Karang Rejo Sei Karang, pasar 3 warung kelinci seluruh gudang mafia khusunya CPO illegal diwilayahnya. Dan kepada Bapak Pangdam l Bukit Barisan dan Kadiv Propam Mabes Polri agar mengambil tindakan tegas terhadap dugaan oknum yang terlibat karena sudah mencederai dan mencoreng Institusi TNI AD. “Kata warga (Tim)

Oknum Pegawai LP Binjai Yang Jual Sabu Dengan Polisi Terancam di Pecat

Buser86 | Binjai – Oknum Lembaga Permasyarakatan Binjai inisial LNH , (30) warga Jalan Sidomulyo Gg. Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan kini terancam di pecat dari tempat ia bekerja di LP Binjai .

Pasalnya oknum inisial LNH (30) dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Dan untuk saat ini ia berada di tahanan Satres Narkoba Polres Binjai sejak tanggal 4 – Mei – 2025 lalu , menunggu proses selanjutnya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,17 gram di taksir senilai Rp 4 juta lebih.

Keterangan yang kami kutip dari humas Polres Binjai kronologi penangkapan inisial LNH adalah atas informasi masyarakat kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE,MH tentang adanya transaksi jual beli narkoba yang meresahkan masyarakat .

Kemudian petugas Satres Narkoba Binjai di pimpin Iptu Alex Pasaribu beserta anggotanya melakukan penyelidikan ke jalan Suka Damai Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat.

Petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat akan didekati terduga LNH langsung mengeluarkan kata-kata “ADA PESAN BANG” disahut langsung oleh petugas “YA ADA”, kemudian terduga langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu

Juga tim langsung mengamankannya dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau muda serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB. (BA)