Archives 2025

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tebing Tinggi

BUSER86 I Tebing Tinggi- Seorang pria berinisial IHS (28) ditangkap aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tepat dari depan rumahnya di Jalan Persatuan Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu malam (8/6/2025). Penangkapan ini menjadi awal terbongkarnya penyimpanan puluhan gram sabu dari rumah tersebut

Pelaku sempat gugup saat diamankan didepan rumahnya, sehingga justru menguatkan kecurigaan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku.

“Sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan dalam rumah tersebut. Total berat keseluruhan mencapai 30,08 gram, yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (13/6).

Selain sabu, petugas juga menyita handphone yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, dompet, dan tisu untuk membungkus seluruh barang bukti.

Pelaku dan semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain maupun jaringan lainnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan disekitar tempat tinggal (Rz)

Warga Resah kan Tercemarnya Air Sunga, Humas PT Ukindo Membantah

BUSER86 I BINJAI-, Langkat – Masyarakat Lingkungan 4 dan 8, Kelurahan Belarakyat Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat mengeluhkan kondisi air Sungai Gumit, yang mereka anggap tercemar dan menimbulkan gatal-gatal di kulit, seperti yang disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda setempat, Prasetia Bagaskara.

Warga beranggapan, tercemarnya Air Sungai Gumit diakibatkan dari adanya limbah pengolahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Ukindo Blangkahan, yang selama ini mengalir ke sungai tersebut. Namun, setelah di tinjau ke lokasi, tercemarnya Air Sungai Gumit bukan berasal dari aliran limbah pabrib.

Tepatnya pada hari Sabtu (14/06/25) pukul 9.00 Wib, Prasetia Bagaskara mewakili warga bersama awak media langsung menemui pihak PT. Ukindo Blangkahan, dalam hal ini Humas Perusahaan, Suria Marlianta Sembiring.

Mendengan keluhan warga, Humas PT. Ukindo Blangkahan langsung merespon cepat, dengan mengajak staf perusahaan dan salah seorang tokoh pemuda setempat Prasetia Bagaskara beserta para awak meninjau aliran Sungai Gumit yang selama ini menjadi tempat pembuangan limbah, guna memastikan kebenarannya.

Dari hasil investigasi di lokasi, apa yang menjadi keluhan di masyarakat tidaklah benar. Saat meninjau di muara sungai, tepatnya dipertigaan pertemuan air sungai terlihat keruh, namun aliran anak sungai yang berasal dari pembuangan limbah pabrik terlihat jernih, bahkan aman untuk mencuci muka dan di minum.

“Kita sudah melihat sendiri, bahwa air yang dialiri dari pembuangan limbah pabrik tampak jernih dan aman untuk masyarakat. Jadi, apa yang dikeluhkan oleh masyarakat terkait Air Sungai Gumit, yang diduga berasal dari pembuangan limbah pabrik tidaklah benar. Perubahan warna air sungai sehingga terkesan ada pencemaran, itu berasal dari air Got yang keluar dari gorong-gorong,” ungkap Humas PT. Ukindo Suria Marlianta Sembiring.

Kepada awak media ini, tokoh pemuda Prasetia Bagaskara juga mengatakan, bahwa apa yang sudah dilihatnya bersama pihak perusahaan dan para awak media, akan disampaikan oleh masyarakat yang ada di dua lingkungan, sehingga tidak ada lagi perspektif lain terhadap Pabrik PKS PT. Ukindo.

“Kita akan sampaikan ini kepada masyarakat, supaya tidak ada salah paham lagi terhadap PT. Ukindo Blangkahan. Kita juga akan kembali mengecek Got pembuangan air bersama masyarakat. Dengan adanya temuan ini, kami berharap Pemerintah Kecamatan Kuala dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat dapat merespon keluhan warga, sehingga air sungai tidak tercemar dan menimbulkan penyakit di masyarakat,” ucap Prasetia Bagaskara.(Red)

Satres Narkoba Polres Binjai Amankan Hendrayana Pengedar Sabu

BUSER86 I BINJAI- Polres Binjai telah mengamankan Hendrayana (33) terkait dugaan pengedaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, (12/06/25) pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut Kasih Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, petugas satnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Hendrayana di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam dengan nopol BK 6419 RBB.

Hendrayana mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial PP di wilayah Kecamatan Binjai Barat. Saat ini, Hendrayana diamankan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun ( Tim)

Puluhan Korban Penipuan Datang Ke Polres Binjai Desak Polisi Tangkap Pelaku

BUSER86 | BINJAI- Laporan Sudarsyah Dkk, hingga sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut dari Polres Binjai. Bahkan sudah 3 bulan laporan itu, korban belum ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Binjai.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan ini,
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/11/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 februari 2025 silam. Adapun korban didalam laporan polisi tersebut berjumlah puluhan orang. ” Ada banyak korbannya, diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta. Laporan kami semua, dijadikan satu laporan polisi. Dan laporan kami terkesan jalan di tempat, alias tidak ditindaklanjuti, ” Ungkap Wida salah satu korban.

Para korban penipuan ini, menduga ada unsur kesengajaan yang di lakukan oknum penyidik di sat reskrim Polres Binjai. Meski sudah ada laporan dan bukti-bukti berupa kwitansi dan video saat penyerahan uang terkait penipuan tersebut, namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Binjai.

” Kenapa sudah tiga bulan laporan kami tidak ditindaklanjuti, ada apa dengan polres Binjai,” Kata korban sembari bertanya.. ! ” Apakah sudah ada permaian antara penyidik dengan terlapor” cetus korban kepada wartawan saat mendatangi Polres Binjai, Kamis (12/6) siang.

Kedatangan puluhan korban penipuan ini ke Polres Binjai bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan dari laporan mereka, dengan terlapor Cipto Sapdono, yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasuk orang untuk bekerja di Australia dengan meminta uang muka untuk biaya pendaftaran visa ke Luar Negeri sebesar Rp. 33.000.000,-(Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah).

Diketahui dari seluruh korban penipuan ini adalah warga Kota Medan. Namun salah satu korban bernama Rabumah hanya sebagai perantara antara para korban dengan terduga pelaku Cipto Sadono.

” Saya tidak ada mengalami kerugian uang dalam laporan ini, namun saya ikut melaporkan karena saya yang menyerahkan uang-uang tersebut kepada terlapor. Karena saya diimingi akan mendapatkan komisi kerja ke Australia tanpa mengeluarkan biaya, ” kata Rabumah.

Disamping mempertanyakan hasil perkembangan laporan mereka, kedatangan mereka ke Polres Binjai, untuk menagih janji oknum penyidik di sat reskrim Polres Binjai, berinisila DD, yang mengatakan akan melakukan penjemputan paksa. Namun hingga sampai saat ini penyidik belum melayangkan surat pemanggilan ketiga dan penjemputan paksa terhadap terlapor.

Penyidik juga mengatakan kepada korban, kalau terlapor Cipto akan mengembalikan uang para korban dibulan Mei yang lalu.
” Kami dikejar-kejar utang akibat uang itu, si Cipto diluar malah enak-enakan sama istrinya menikmati uang kami, ” ucap para korban, yang juga mengaku kalau uang yang mereka serahkan kepada Cipto sebagian adalah uang hasil pinjaman.

Setelah sampai di unit Reskrim Polres Binjai, para korban berjumpa dengan penyidik dan mereka dibawa masuk kedalam ruangan penyidik. Selain penyidik para korban juga bertemu dengan Kanit Pidum Polres Binjai Iptu Benyamin Silaban.

Menurut pengakuan korban, saat diruang penyidik Iptu Benyamin Silaban, mengatakan kalau pihaknya sedang mencari keberadaan terlapor. Pasalnya, sejak dilaporkan, terlapor sudah tidak terlihat lagi di rumahnya di wilayah Marendal, Kota Medan. Sat Reskrim Polres Binjai juga sudah mengeluarkan surat perintah membawa terhadap terlapor.

Disamping itu, para korban juga mengancam akan memviralkan terlapor, dengan alasan terlapor hingga kini belum dapat ditemukan oleh Pihak Kepolisian Polres Binjai. Kalau tidak ditindaklanjuti, puluhan korban berencana akan menemui Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, untuk mencari keadilan.

Menanggapi hal ini, Kanit Pidum Polres Binjai Iptu Benyamin Silaban, saat dikonfirmasi via whatsapp, Dalam pesan singkatnya membalas ” Sedang diproses,” balasnya.(sopian)

Polres Binjai Sikat Dua Bandar Narkoba di Desa Tandem Hulu-I

BUSER86 | BINJAI /- Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba dengan inisial EW (52) dan SA (30) di TKP, jalan Trob Megawati Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (05/6/25) pukul 16.30 wib sore hari.

Awal penangkapan, dimana saat itu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di jalan Trob/Megawati, sering dijadikan tempat sebagai transaksi jual beli narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.

Menindaklanjuti informasi, personil sat narkoba polres Binjai melakukan penyelidikan serta menelusuri TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH.,

Hasilnya, saat petugas sedang menelusuri jalan Trob/Megawati kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mana saat itu keduanya sedang menunggu di pinggir jalan dan saat akan didekati oleh petugas keduanya dengan spontan melarikan diri kearah kebun sawit milik PTPN.

Setelah keduanya menghindar pada saat akan didekati, petugas langsung melakukan pengejaran dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di areal perkebunan sawit.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap EW dan SA ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0.81 gram, 1 (satu) plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Terhadap EW dan SA beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba. tegas kasi humas (Tim)

Listiono Terpilih Sebagai Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kota Binjai Periode 2025-2030

BUSER86 | BINJAI- Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kota Binjai masa bakti 2025-2030 di tinjuk Listiono oleh Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi sumatra utara Rukun Sembiring,SE Minggu (08/06/25) berlokasi jln karya wisata komplek summerville no 20 kecamatan medan johor

Pengurus Macab LMP kota binjai yang baru saja menerima SK di Ketuai Listiono, Sekretaris Bosdon J aritonang,S.pd dan Bendahara Muhammad amirudin Ketua Satgas Yudha Armanda,SE dan Ketua Harian Rahmat Kurniawan,ST, Ketua Sapma Asril Siregar serta seluruh jajaran pengurus

Ketua Mada Laskar Merah Putih Provinsi Sumatra Utara Rukun Sembiring,SE mengatakan momentum penyerahan SK Nomor : SM-009MD.LMP/SU/IV/2025 Macab LMP Kota Binjai dengan hari Kebangkitan NKRI merupakan sejarah bagi semua pengurus.

“Tentunya ini sebuah motivasi bagi kita bersama bahwa hari ini yang bersejarah untuk bangkit. Yang tadi semangat tambah semangat, yang baik itu tetap baik,” ucapnya.

“Pemberian SK dan pengukuhan pengurus hari ini semoga mendapat petunjuk dan mendapat Ridho dari Alloh SWT,” tambahannya.

Tempat yang sama, Ketua Macab Kota Binjai Listiono mengatakan, pengukuhan pengurus Macab LPM Kota Binjai adalah meneruskan estafet tongkat kepimpinan tugas untuk membangun LMP Kota Binjai adalah bagian dari tonggak pendirian LMP di Indonesia.

Dan saya ucapkan sebesarnya taklupa terimakasih buat pembina di laskar merah putih untuk binjai langkat yaitu Bung Bembeng,SH.MH adalah sejarah momentum kebersamaan bagi jajaran anggota yang telah hadir “ujar Listiono

Menurutnya, LMP selaku ormas akan terus mengawal program pemerintah serta mengawasi realisasi APBD di Kota Binjai untuk kepentingan masyarakat

“Kita tetap menjaga apa yang menjadi regulasi di Kota Bekasi. Kita akan kawal pengesahan APBD agar benar-benar tepat sasaran, efisien dan Efektif untuk masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, Pasca penyerahan Sk Oleh MADA sumut kepada Macab LMP Kota Binjai akan segera menyusun pengurusan Markas Anak Cabang (MAC) di 5 Kecamatan.

“Setelah ini kita akan gelar pelantikan sekaligus melantik pengurus MAC secara serentak. Rencan akan dilaksanakan di lapangan merdeka Kota Binjai,” pungkasnya (Yd)

Kapoldasu Berikan Hewan Qurban kebaikan Pada Idul Adha 1446 H

Buser86 | Binjai- Dalam menyambut hari idul adha 1446 H tahun 2025 ini kapolda sumut irjen pol whisnu hermawan,F.I.K.,M.M menyerahkan bantuan satu ekor hewan qurban untuk pondok tahfidz kadama darul ikhlas sebagai hewan qurban yang beralamat dijalan Dr Wahidin gg pacet kecamatan binjai timur dari kapolda sumut

Secara simbolis kapolda sumut melalui kapolres binjai Akbp Bambang c utomo akan menyerahkan satu ekor hewan qurban dari kapolda sumut yang akan diserahkan kepada pengurus pondok tahfidz kadama darul ikhlas ust bani pujiono didepan masjid polres binjai al ikhlas jalan sultan hasanuddin kecamatan binjai kota pada kamis sore (05/06/25)

Disini kapolda sumut menyerahkan hewan qurban kepihak ponpes kadama darul ikhlas pada momen idul adha untuk umat muslim dimana pada idul adha 1446 H ini mengusung tema idul adha meningkatkan keimanan ketaqwaan dan kepedulian sosial guna mewujudkan polri presisi

Ucapan terimakasih juga diucapkan dari perwakilan ponpes atas bantuan hewan qurban yang diberikan kapolda sumut melalui kapolres binjai sehingga melalui bantuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat muslim

Melalui penyerahan hewan qurban ini kapolres binjai menyampaikan pesan dari kapolda sumut untuk dapat diberikan nantinya kepada masyarakat pada momen hari raya idul adha 1446 H tahun 2025 (Red)

Sudah 3 Bulan Laporan Dugaan Penipuan Kerja Ke Luar Negeri Mandek Di Polres Binjai

BUSER86 | BINJAI- Sudarsyah (57) warga Dusun Mekar Sari, Kec. Stabat, Kab. Langkat, melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Binjai,
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/11/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21
Februari 2025 silam.

Informasi diperoleh, sudah 3 bulan laporan tersebut, hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik Sat Reskrim Polres Binjai. ” Sudah berjalan tiga bulan laporan saya. Namun, hinggga kini pelaku tidak kunjung ditangkap. Dan saya merasa laporan saya terkesan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik di Polres Binjai, ” ungkap Sudarsyah, Rabu (4/6/25).

Sebelumnya Sudarsyah, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL Jambore 13 NO 347, Perumnas Berngam, Kec. Binjai Kota. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Januari 2025, dengan Terlapor atas nama Cipto Sapdono.

Awalnya korban mendapat informasi bahwa Cipto Sapdono bisa memasuk orang untuk bekerja di Australia dengan meminta uang muka untuk biaya pendaftaran visa ke Luar Negeri sebesar Rp. 33.000.000,-(Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Setelah memberikan uang muka, Sudarsyah tidak mendapatkan informasi apa-apa dari Cipto Sapdono tentang keberangkatan bekerja di Luar Negeri tersebut.

Merasa telah ditipu, lantas Sudarsyah
melapor kepihak berwajib. Selain Sudarsyah, ada beberapa warga juga menjadi korban penipuan dengan modus yang sama yang dilakukan Cipto. Ditaksir kerugian para korban mencapai hingga ratuasan juta. Namun ketika beberapa korban mendatangi Polres Binjai, hanya laporan Sudarsyah yang diterima oleh petugas SPKT Polres Binjai.

Sudarsyah juga mengaku, sampai saat ini dirinya belum ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari penyidik Polres Binjai. Dirinya hanya menerima surat pemanggilan saja.

” Saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti penipuan tesebut kepada penyidik, berupa transaksi pemberian uang muka tersebut. Saya berharap agar secepatnya laporan saya dapat diproses, ” ujar Sudarsyah, sembari memohon kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, agar laporannya dapat diproses semaksimal mungkin. (sopian)

Polres Binjai Jangan Main Mata Adanya Gudang CPO di Binjai Barat Berkedok Rumah Makan

BISER86 I Binjai, Sumatera Utara — Sebuah rumah makan di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, menjadi sorotan tajam setelah terungkap dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang berlangsung di tempat tersebut. Lokasi yang tampak seperti usaha kuliner biasa itu ternyata diduga kuat menjadi penampungan ilegal Crude Palm Oil (CPO), sekaligus tempat perjudian online dan penyalahgunaan narkoba.

Warga yang selama ini menaruh curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut akhirnya angkat bicara. Salah satu warga setempat, Y (48), mengungkapkan bahwa sopir truk tangki kerap berhenti di tempat tersebut bukan hanya untuk makan, melainkan juga untuk menurunkan sebagian muatan CPO dan berjudi online. “Mereka juga menggunakan sabu di tempat itu. Sudah sering kami lihat. Tapi kenapa tidak ada tindakan?” kata Y dengan nada kecewa.

Tim investigasi yang melakukan pemantauan pada Minggu (1/6/2025) menemukan antrean truk tangki CPO di sekitar rumah makan yang diketahui milik seorang pria berinisial ADR. Para sopir diduga menurunkan sebagian muatan secara ilegal dari truk mereka ke dalam penampungan yang disamarkan di balik aktivitas rumah makan.

Seorang sopir dari PT. SSSS (S4), yang tak ingin disebutkan namanya, mengaku bahwa praktik ini sudah menjadi kebiasaan. “Kami biasa turunkan 200–400 kg dari muatan asli. Sudah ada semacam kesepakatan diam-diam antar sopir. Yang penting jangan sampai ketahuan pabrik,” ujarnya.

Sambil menunggu giliran menurunkan muatan, para sopir dikabarkan kerap bermain judi online jenis slot melalui ponsel mereka. Tak sedikit pula yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya sabu, di area rumah makan.

Aktivitas ilegal yang terang-terangan berlangsung di ruang publik ini menimbulkan keresahan serius di kalangan warga. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi (karena penggelapan CPO), keberadaan judi dan narkoba dinilai telah mengancam masa depan generasi muda di kawasan itu.

“Kami takut anak-anak muda ikut terpengaruh. Ini bukan soal minyak saja, tapi soal rusaknya moral dan hukum di depan mata kita,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Yang paling disesalkan warga adalah diamnya aparat penegak hukum terhadap aktivitas ini. Padahal, sejumlah laporan warga telah disampaikan ke pihak berwenang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari Polres Binjai maupun aparat lainnya.

Hal ini memunculkan spekulasi dan kecurigaan publik tentang kemungkinan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas mafia CPO tersebut.

Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar Polres Binjai segera bertindak. Rumah makan milik ADR harus segera ditutup dan dijadikan lokasi penyelidikan. Semua pihak yang terlibat — termasuk sopir, penampung, dan pemilik — harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa pasal hukum yang relevan dan dapat diterapkan dalam kasus ini meliputi: Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan (pidana hingga 5 tahun), Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait perjudian online (pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar).

Warga menuntut agar Polres Binjai tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar membongkar jaringan mafia CPO ini hingga ke akarnya, termasuk memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal atau oknum yang bermain di balik layar.

“Kalau Polres Binjai tidak bertindak, maka mereka ikut membiarkan kejahatan ini terjadi. Kami tidak mau kota ini jadi sarang mafia,” pungkas tokoh masyarakat tersebut (Tim)

Polsek Sunggal Kembali Ratakan Sarang Narkoba dan Judi di Desa Serbajadi

BUSER86 | Deliserdang- Tim Gabungan Kembali Grebek Sarang Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Jl Mesjid Km 16 Desa Serbajadi Kec Sunggal DS, 4 (empat) Tersangka Pemakai atau pengguna Narkoba Ditangkap.

“Tim URC Satreskrim Polsek Sunggal dan Tim Gabungan melakukan Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi Kec Sunggal DS Minggu pagi dini hari (01/06/2025)

Petugas berhasil mengamankan pengguna narkoba 4 orang tersangka yakni JS 23 Tahun, MS 25 Tahun, RS 40 tahun, RS 45 tahun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanitreskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E.M.H di mako Polsek Sunggal

” Polsek Sunggal melaksanakan Patroli gabungan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba, penggunaan narkoba dan judi tembak Ikan Kemudian Tim melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim bergerak ke TKP untuk melakukan penggrebekan,” terangnya.

Pada saat dilakukan penggrebekan, beberapa pelaku melarikan diri dan 4 pelaku berhasil diamankan ke Polsek Sunggal, ujar Kapolsek Sunggal

Guna untuk memutus jaringan peredaran narkoba,Tim URC Satreskrim Polsek Sunggal dan Tim Gabungan melakukan Pemusnahan, Pembakaran tempat- tempat peredaran dan penggunaan narkoba di TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan 4 mesin Judi Jackpot, 2 mesin judi Tembak Ikan 8 bks keci daun ganja kering, satu bungkus keci sabu sabu dan 20 alat hisap sabu sabu (Tim)