Buser86 | Langkat – Kita ulas kembali soal PT Serdang Hulu yang berada di Kabupaten Langkat, tepatnya yang berada di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingei.
PT Serdang Hulu mulai menguasai pada tahun 1976 dengan luas 1032,59 Ha, dengan status HGU, dan pada saat itu PT Serdang Hulu menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit sampai sekarang.
Pada tahun 2005 PT Serdang Hulu melakukan perpanjangan HGU, tetap dengan nama PT Serdang Hulu, sempat ada konflik tahun 2009 dan akhirnya bisa diselesaikan yang di fasilitasi oleh DPRD dan sudah selesai dengan memberikan tali asih (dana) yang mengklaim bahwa PT Serdang Hulu merupakan lahan warga.
Dan pada tahun 2010 ada lagi riak yang mengklaim kembali bahwa lahan PT Serdang Hulu milik masyarakat dan sempat melakukan gugatan ke Pengadilan dan hasil putusannya ditolak dan dimenangkan PT Serdang Hulu.
Dan selanjutnya pada tahun 2015 ada gugatan perdata dan ada putusan pidana dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh warga “YI” dan “TI”, yang dimenangkan PT Serdang Hulu.
Dan sampai sekarang PT Serdang Hulu yang notabennya HGU terus menjadi konflik dan didemo oleh masyarakat yang terus mengklaim bahwa lahan PT Serdang Hulu sebagian milik masyarakat hingga sekarang.
Terkait konflik yang terus terjadi, awak media ini mencoba konfirmasi, Senin (22/7/2024) kepada legal PT Serdang Hulu di salah satu cafe di Binjai, “Putusan pengadilan sudah jelas dan dimenangkan PT Serdang” ucap legal PT Serdang Hulu.
PT Serdang Hulu digarap tahun 1976 dengan luas areal 1032, 59 Ha, dengan status HGU dan ditanami dengan tanaman kelapa sawit, dan pada tahun 2007 dilakukan take Over dan perpanjangan HGU.
Dan kami di PT Serdang Hulu selalu melakukan penyelesaian – penyelesaian dan konflik yang terjadi melalui jalur hukum agar tidak terjadi kesalahan kesalahan.
Dan soal konflik yang terjadi sekarang di PT Serdang Hulu, yang dilakukan atas nama oknum masyarakat kami serahkan kepada pihak hukum dan bisa dilakukan penyelesaian dan pembuktian di pengadilan agar jelas putusan – putusan nya.
Buser86 | Binjai- AS alias Idik 56 tahun, pria asal Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Apes baginya, Idik tak menyangka orang yang datang hendak membeli narkoba jenis sabu-sabu merupakan anggota polisi dari Unit I Satresnarkoba Polres Binjai yang menyamar (Under Cover Buy)
Tak terhindar olehnya, Idik pun ditangkap petugas pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,00 (tujuh gram) yang ia kemas dalam 4 (empat) paket plastik klip transparan,
Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan di TKP petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo,SH.,SIK.,M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE., mengatakan penangkapan Idik ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Idik beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tutup AKP Syamsul(Tim)
Buser86 | Cilacap -Gebrakan luar biasa dari produk unggulan narapidana Lapas Kelas IIB Cilacap yang beberapa waktu yang lalu sempat menyihir khalayak masyarakat di ajang Cilacap Expo, ternyata tak berhenti hanya sampai disitu. Produk Unggulan Narapidana (PUN) Lapas Cilacap sukses pukau Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Menkumham RI, Yasonna, beserta rombongan, sambangi stand Lapas Cilacap dalam giat Kunjungan Kerja Menkumham RI pada 18 Juli 2024 di Pulau Nusakambangan, Lapas Cilacap pamerkan produk karya narapidana berupa miniatur kerajinan kapal, kotak tissue, jam dinding kayu, set meja kursi kayu, dompet kulit, dan kain batik.
Terlihat bahwa Menkumham RI tak henti-hentinya mengungkapkan apresiasi dan kesan-kesannya terhadap produk karya narapidana. “Produk kerajinan narapidana bisa dibawa untuk dijadikan sovenir atau cinderamata saat lakukan kunjungan kerja kenegaraan,” ujar Yasonna.
Menkumham RI pun memesan beberapa produk unggulan karya narapidana Lapas Cilacap untuk dijadikan sebuah souvenir Menkumham ketika berkunjung kemanapun termasuk ke luar negeri.
Tak menyangka akan berkontribusi sejauh ini, Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi, pun menyambut baik kabar ini dan segera mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pesanan Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitongha, untuk kebutuhan souvenir Menkumham RI tersebut.
Gebrakan luar biasa dari produk unggulan narapidana Lapas Kelas IIB Cilacap yang beberapa waktu yang lalu sempat menyihir khalayak masyarakat di ajang Cilacap Expo, ternyata tak berhenti hanya sampai disitu. Produk Unggulan Narapidana (PUN) Lapas Cilacap sukses pukau Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Menkumham RI, Yasonna, beserta rombongan, sambangi stand Lapas Cilacap dalam giat Kunjungan Kerja Menkumham RI pada 18 Juli 2024 di Pulau Nusakambangan, Lapas Cilacap pamerkan produk karya narapidana berupa miniatur kerajinan kapal, kotak tissue, jam dinding kayu, set meja kursi kayu, dompet kulit, dan kain batik.
Menkumham RI pun memesan beberapa produk unggulan karya narapidana Lapas Cilacap untuk dijadikan sebuah souvenir Menkumham ketika berkunjung kemanapun termasuk ke luar negeri.
Tak menyangka akan berkontribusi sejauh ini, Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi, pun menyambut baik kabar ini dan segera mempersiapkan dengan sebaik-baiknya pesanan Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitongha, untuk kebutuhan souvenir Menkumham RI tersebut.
“Saya anggap ini adalah suatu kehormatan dan akan selalu menjadi suatu kebanggaan Lapas Cilacap sampai kapanpun. Hal ini pun juga menjadi motivasi kami untuk meningkatkan kualitas pembinaan kemandirian di lingkungan Lapas Kelas IIB Cilacap,” pungkas Dedi.
Disamping tujuannya untuk dapat memenuhi target PNBP dan sebagai proses rehabilitasi warga binaan, saat ini malah didaulat sebagai souvernir mewakili kerajinan yang akan dibawa sebagai buah tangan oleh Menkumham dalam beberapa kunjungan kerjanya.
Diharapkan, keberhasilan Lapas Cilacap ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga pemasyarakatan lain di seluruh Indonesia untuk meningkatkan program pembinaan kemandirian, rehabilitasi, dan pelatihan narapidana, (*** Iriadi
Buser86 | Nusakambangan -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, melakukan inspeksi langsung terhadap implementasi sistem penjara pintar dan ruang kendali di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman di Pulau Nusakambangan.
Dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Nusakambangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menteri Yasonna juga melakukan pemantauan langsung terhadap sistem pengawasan CCTV di 187 titik Lapas dan pengendalian sistem pengamanan pintu secara terpusat, sebagai upaya peningkatan keamanan dan efisiensi di Lembaga Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimum yang telah beroperasi sejak awal tahun 2024 ini kini menampung 98 Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka ditempatkan di dua blok, yakni Blok A dengan 32 kamar yang masing-masing dihuni oleh tiga orang, serta Blok B dengan 32 kamar yang masing-masing dihuni oleh lima orang.
“Saya minta petugas harus menanamkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” kata Menteri Yasonna dalam kunjungan nya di Lapas Kelas IIA Nga seman di Pulau Nusakambangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, Yasonna juga melakukan peninjauan terhadap pembangunan Lapas Kumbang dengan tingkat keamanan medium yang sedang berlangsung.
Lapas ini, kata Menteri Yasonna nantinya akan menampung 496 orang dan pembangunannya harus berjalan sesuai dengan rencana untuk diselesaikan pada tahun 2025.
“Tidak hanya fasilitas yang harus disiapkan dengan baik, tetapi juga kesiapan dan kematangan petugas yang akan bertugas di Lapas tersebut, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem pemasyarakatan yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Menteri Yasonna juga memantau perairan di sekitar Pulau Nusakambangan dengan mengendarai Speed Boat Pengayoman 5.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan serta mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kita harus menjaga Nusakambangan, melindungi sumber daya alamnya, dan mencegah eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Ia pun menambahkan, seluruh Unit Pelaksana Teknis di Pulau Nusakambangan telah rutin melakukan patroli gabungan untuk memastikan pulau tersebut tetap kondusif sebagai Pulau Pemasyarakatan.
Saat ini, di Pulau Nusakambangan terdapat 11 Lapas dengan berbagai tingkat keamanan, yaitu: Lapas Terbuka dan Lapas Nirbaya (minimum security), Lapas Permisan dan Lapas Kembang Kuning (medium security), Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Gladakan, dan Lapas Ngaseman (maximum security), serta Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar (super maximum security).
“Pembangunan Lapas baru di Pulau Nusakambangan diharapkan dapat mengurangi over kapasitas, baik di Pulau Nusakambangan maupun di wilayah lain di Indonesia,” ungkapnya, (*** Iriadi).
Buser86 | Tanah Karo – Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/07/24) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan rekonstruksi yang digelar mulai Pukul 14.00-20.00 WIB berjalan dengan baik dan lancar
“Ada 57 adegan rekonstruksi yang dperankan oleh ketiga tersangka,” katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan, tiga orang tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti turut dihadirkan selama berjalannya reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
“Rekonstruksi yang gelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menerangkan dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang itu telah ditangkap tiga orang berinisial B alias Bulang, RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
“Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana, atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas,” terangnya.
Hadi menyebutkan, sebanyak 100 personel terdiri Personil pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis serta Kejaksaan Negari Karo dilibatkan dalam melaksanakan jalannya rekonstruksi langsung di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Kabid hummas juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat tanah karo atas dukungan dalam mejaga ketertiban dan keamanan bersama.
“Terimakasih kepada masyarakat karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujarnya.
“Alhamdulilah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya(Tim)
Buser86 | Dairi/Pakpak Bharat. Kegiatan Temu Pers, ngopi bareng Kodim 0206 Dairi bersama Insan pers
Yang di laksanakan di Lapangan Sudirman Jum’at 19/07/2024 dilaksanakan mulai pukul 10:00 wib. Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumateratentram dengan Tema “Merangkai Silaturahmi dalam Bingkai NKRI”
Kegiatan ngopi bareng dihadiri, Dandim 0206/Dairi, diwakili Kasdim 0206/Dairi Mayor Inf. Jimi Barus Dan Unit Intel Kodim 0206/Dairi, Lettu Inf Nonton Sinaga. Danramil 02/Sidikalang, Kapten Inf,. T. Aritonang.
Kata sambutan dibuka oleh Kasdim 0206/Dairi.dan kata sambutan dilakukan perwakilan dari utusan Insan Pers yang hadir.
Kasdim 0206/Dairi, memohon maaf karena Dandim 0206/Dairi tidak bisa hadir dikarenakan tugas luar, makanya ia yang mewakili Dandim, sebenarnya kegiatan ini jauh sebelumnya sudah direncanakan, akibat banyaknya kesibukan, makanya barulah hari ini terlaksana kegiatan Ngopi bareng dengan teman teman insan pers kata Kasdim.
Kasdim juga mengatakan dengan dilaksanakan kegiatan ngopi bareng dengan insan pers, supaya dapat bersinergi dan memberikan informasi informasi yang baik, dan siap membuka diri terhadap masukan masukan dari teman teman pers, tujuannya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya.
Kegiatan ngopi bareng tersebut dihadiri puluhan Media Cetak dan Media Online Dairi dan Pakpak Bharat.
Kegiatan ngopi bareng selesai pada pukul 11:00 wib, aman dan tentram. Juniker
Buser86 | Binjai- Pemilihan umum akan dimulai untuk kota binjai begitupun dengan daerah daerah lainnya yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia maka dari itu kapolres binjai AKBP Bambang C Utomo selaku pimpinan baru di polres binjai mengunjungi kantor kpu binjai pada senin siang (15/07/24) yang berada dijalan gatot subroto kecamatan binjai barat
Kedatangan kapolres binjai yang juga didampingi oleh kanit politik sat intelkam polres binjai Ipda SY Batubara secara mendadak ke kantor kpu binjai sontak mengejutkan petugas kpu kota binjai terlebih lagi ketua kpu Anton IndratnoYang langsung menyambut kedatangan kapolres binjai yang baru
Tak berlama lama kapolres pun dipersilahkan masuk ke ruangan oleh ketua kpu yang didampingi juga oleh petugas kpu sembari berbincang Bincang dan bersilaturahmi membahas perkembangan politik di kota binjai
Perbincangan hangat diantara kapolres binjai dan ketua kpu kota binjai juga terasa dimana kapolres binjai pun turut memperkenalkan diri sehingga kedepannya hubungan polres binjai dan kpu binjai semakin erat terlebih lagi akan memasuki tahapan pemilu nanti
Tak hanya sampai di kantor kpu saja ternyata silaturahmi dilanjutkan dengan makan siang bersama dengan mengusung kesederhanaan karena yang terpenting merupakan jalinan silaturahmi yang erat demi kelancaran pemilu nanti (Tim)
Buser86 | Binjai- Diduga menzinahi istri orang, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Kolo Saketi, Kyai AMR (34) dilaporkan ke Polres Binjai, Jumat, (12/07) pagi dinihari, oleh suami korban TP (45) warga Jl. Padang, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan.
Sebelum membuat laporan resmi ke Polres Binjai, Ponpes Kolo Saketi yang beralamat di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, sempat digruduk oleh warga yang sudah geram atas perbuatan zinah yang dilakukan pimpinan Ponpes Kyai AMR.
Dilokasi ponpes terlihat beberapa pemuda berbadan tegap mengaku sebagai oknum TNI yang bertugas di Bataliyon Arhanudse 11/WBY. Oknum-oknum itu berupaya untuk menghalang-halangi masyarakat yang saat itu bersama keluarga korban dengan maksud ingin bertemu Kyai AMR. Disamping itu, para santri dari Ponpes Kolo Saketi juga berupaya menghalangi masyarakat.
Bahkan dari hasil pantauan dilokasi, terlihat beberapa santri memegang senjata tajam. Mereka, sambil mengucapkan takbir terlihat mengancungkan ke atas sejanta tajam berupa pisau dan kris. Hal itu, memancing kemarahan warga sehingga sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak Ponpes dengan keluarga korban. Namun kericuhan itu dapat diantisipasi dari personil Polsek Binjai Timur yang pada saat itu sudah berada dilokasi untuk melakukan pengamanan, guna mengantisipasi terjadinya bentrok antara kedua kelompok.
Selanjutnya, TP selaku suami korban langsung mendatangi Polres Binjai untuk membuat laporan dengan nomor polisi, STTLP/ 376/VII/2024/SPK/Polres Binjai. TP melaporkan perbuatan asusila yang dialami istrinya HR, dengan terlapor pimpinan Ponpes Kyai AMR.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Kyai AMR. didalam surat tersebut, Kyai AMR mengaku sudah 5 kali berhubungan badan dengan HR. Dia juga mengaku perbuatan mesum itu dilakukannya di dalam mobil di parkiran Binjai Super Mall (BSM) dan parkiran Zona Garden. Dalam membuat surat pernyataan bermaterai itu, juga disaksikan Kepling setempat dan seorang oknum anggota TNI dari pihak Ponpes Kolo Saketi.
Terkait permasalahan asusila ini berawal, pada bulan Febuari 2024 silam, ketika istri TP selaku korban berinisial HR (43) membawa anaknya untuk mendaftar sebagai santri di Ponpes Kolo Saketi, dan langsung berkenalan dengan Kyai AMR. Awalnya Kyai AMR menawarkan pembelian mustika dengan harga puluhan juta. Komunikasi antara keduanya melalui via whatsapp semakin hari semakin akrab. Bahkan Kyai AMR tidak segan-segan melakukan panggilan video call kepada HR. Hubungan keduanya semakin dekat ketika HR mengikuti pengajian di Ponpes Kolo Sakketi. Dengan maksud untuk memperbaiki rumah tangganya agar lebih armonis.
Namun HR mulai terhanyut dalam asmara, setelah dirinya curhat dengan guru pengajar ” Kyai AMR “. Komunikasi terus berlanjut sampai mereka sering melakukan pertemuan di luar Pondok. TP selaku suami HR, sering bekerja diluar Kota. Sampai suatu ketika TP mendapat informasi terkait kedekatan istrinya dengan Kyai AMR. Lantas, dirinya pulang ke rumah tanpa ada memberi kabar kepada istrinya.
Saat itu HR terlihat terkejut dengan kepulangan suaminya secara tiba-tiba. Sesampainya di rumah, HR waktu itu belum tidur, dirinya lagi asik menggunakan handphone. Kala itu TP bersikap biasa saja seperti tidak ada kejadian. Saat itu prilaku istinya tidak seperti biasanya. HR terlihat selalu menggenggam ponselnya. Hal itu membuat sang suami curiga dan meminta handphone genggam milik istri. TP melihat isi handphone sang istri sedang bermesraan dengan laki laki lain yang tak lain adalah guru pengajian sang istri dan merupakan pemilik pondok Pesantren Kolo Saketi.
Dan akhirnya HR mengakui hubungan tersebut. Dia mengaku terhanyut denga bujuk rayuan dan Kyai AMR. Bahkan sang Kyai juga membujuk HR untuk buat usaha bersama. Karena sudah terpengaruh dengan ucapan Kyai AMR, akhirya HR meberikan sejumlah uang berjumlah puluhan juta, buat tambahan modal usaha. Selain itu Kyai AMR juga ada memberian beberapa benda mustika kepada HR.
Tak hanya itu saja, sang Kyai berjanji untuk di menikah HR dengan bujuk rayuan dan serta kata – kata manis, padahal keduanya sudah bersuami dan beristri. “ saya sangat menyesal, awal tujuannya untuk memperbaiki hubungan rumah tangga malah jadi berantakan. Saya seperti lupa, saya selalu terbayang dan teringat tempat pengajian, dan kalau sudah di sana, seperti saya tak mau pulang dan jika di rumah saya selalu ingin ke pondok, “ ungkap HR sembari mengaku, dirinya seperti lupa semua, seperti ikut saja kata Kyai AMR, sampai sampai batas kehormatan dirinya yang berstatus istri orang diserahkannya kepada sang Kyai, “ saya nurut saja, saya sangat menyesal” .
TP selaku suami korban berharap kepada Pihak Kepolisian untuk segera mengangkap pelaku, dan menurutnya dengan adanya kajadian ini, sudah mencoreng kehormatan agama islam. “ istri saya itu orang berpendidikan. Bagaimana seorang yang berpendidikan bisa terperdaya dengan ucapan seorang pria yang mengaku sebagai Kyai. Saya menduga ada sesuatu yang mempengaruhi istri saya, sehingga dia nekat melakukan hal tersebut, “ kata TP, yang juga menduga ada banyak jemaah pengajian yang juga sudah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan AMR seorang pria yang berkedok Kyai.
Dirinya juga mendapat informasi, ada seorang jemaah wanita yang mengikuti pengajian di Ponpes Kolo Saketi. Yang kabarnya wanita tersebut rela melawan orang tuanya yang melarang dirinya untuk datang ke Pondok tersebut bertemun dengan Kyai AMR. Selain itu, Kyai AMR ini sering menjual benda mustika,yang harganya mencapai puluhan juta. Beredar kabar benda-benda mustika tersebut dibelinya dari aplikasi belanja online (shopee) dengan harga ratusan ribu.
Terkait adanya beberapa pemuda berbadan tegap yang mengaku sebagai oknum TNI yang berupaya memprovokasi. DAS Intel Arhanudse 11/WBY Iptu Arh Jhoni Sagala, ketika dikonfirmasi Jumat, (12/07) membantah adanya keterlibatan anggota Arhanudse 11/WBY. “ Setahu saya anggota kami tidak ada disitu. Bukan anggota arhanud itu mas, “ singkatnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, saat dikonfirmasi Jumat, (12/07), tidak dapat memberikan komentar terkait laporan korban. Ada informasi yang berkembang dimasyarakat, Pihak Ponpes Kolo Saketi berupaya melobby pihak kepolisian Polres Binjai bagian unit Reskrim Polres Binjai, guna melemahkan laporan dari pihak korban.(sopian)
Buser86 | Binjai- Satres Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial AM (25), MF (21) dan AL (55) di jalan Danau Poso kelurahan Sumber Karya kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, Selasa sore ( 09/7/2024 ) pukul 16.30 Wib.
Sebelum terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga, terlebih dahulu personil Satres Narkoba mendapatkan informasi kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi.
Namun saat tiba di TKP tim sempat kehilangan jejak sesuai ciri-ciri yang didapatkan, tapi petugas tidak kehabisan akal sehingga saat itu juga Tim langsung menyebar dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan.
Disaat tim berbagi tugas, kemudian menemukan 2 (dua) orang pria yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian dilakukan pendekatan oleh petugas namun terduga berusaha untuk melarikan diri tetapi berkat kesigapan dan gerak cepat personil Sat Narkoba berhasil mengamankan AM (25) dan MF (21). Pada saat mengamankan kedua pria tersebut ditemukan dari tangan kanan terduga AM (25) 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas menanyakan asal sabu-sabu tersebut terhadap AM dan MF, kemudian terduga AM mengakui dianya mendapatkan barang dari seorang pria dengan inisial AL (55). Kemudian petugas langsung memburu terhadap keberadaan terduga AL, sehingga tim berhasil melakukan penangkapan terhadapnya saat sedang berada di dalam rumahnya di Dusun IX Pasar Besar desa Sei Semayang kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang.
Barang Bukti ( BB ) yang diamankan dari terduga AM (25), MF (21) dan AL (55) yaitu ; 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram, 3 (tiga) plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna jingga.
Ketiga 3 (ketiga) terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) subs pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. ujar AKP Syamsul Bahri,SE.(Tim)
Buser86 | Langkat– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z (36).
Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.
Plt. Kasat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga
mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung,” ujar IPTU Sihar.
Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
1 (satu) buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu,
10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) bungkus klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus klip sedang kosong, Uang tunai sebesar Rp. 115.000, terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000. Barang-barang tersebut
Ditemukan di dalam dompet warna kuning yang berada di bawah bangku tempat pelaku duduk. Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat(Tim)