Buser86 | Binjai Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan penangkapan Pria muda inisial Mar (19) yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada minggu lalu.
Berawal penangkapan terhadap terduga, dimana terlebih dahulu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, S.E., MH., langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.Setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang laki-laki yang mana saat itu dirinya sedang berdiri di
Pinggir jalan dan gerak geriknya patut untuk dicurigai,Saat itu juga tim dikomandoi Ipda Eddy Supratman, SH, tanpa buang waktu mengamankan terduga, alhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu
“Dengan bruto 4,24 gram dan 1 (satu) unit HP Iphone berwarna merah muda.Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama MAR (19) tinggal di Babalan Gg. Bawal, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan. Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.”Terhadap MAR beserta barang bukti sudah diamankan di
Satnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” Kata Kasat NarkobaSesuai
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi humas AKP Junaidi, pada Selasa (22/4/2025) mengatakan, bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Ujarnya (Tim)
Leave a Reply