PT Serdang Hulu Berdiri Pada Tahun 1976 Dengan Luas 1032,59 Ha

PT Serdang Hulu Berdiri Pada Tahun 1976 Dengan Luas 1032,59 Ha

Buser86 | Langkat – Kita ulas kembali soal PT Serdang Hulu yang berada di Kabupaten Langkat, tepatnya yang berada di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingei.

PT Serdang Hulu mulai menguasai pada tahun 1976 dengan luas 1032,59 Ha, dengan status HGU, dan pada saat itu PT Serdang Hulu menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit sampai sekarang.

Pada tahun 2005 PT Serdang Hulu melakukan perpanjangan HGU, tetap dengan nama PT Serdang Hulu, sempat ada konflik tahun 2009 dan akhirnya bisa diselesaikan yang di fasilitasi oleh DPRD dan sudah selesai dengan memberikan tali asih (dana) yang mengklaim bahwa PT Serdang Hulu merupakan lahan warga.

Dan pada tahun 2010 ada lagi riak yang mengklaim kembali bahwa lahan PT Serdang Hulu milik masyarakat dan sempat melakukan gugatan ke Pengadilan dan hasil putusannya ditolak dan dimenangkan PT Serdang Hulu.

Dan selanjutnya pada tahun 2015 ada gugatan perdata dan ada putusan pidana dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh warga “YI” dan “TI”, yang dimenangkan PT Serdang Hulu.

Dan sampai sekarang PT Serdang Hulu yang notabennya HGU terus menjadi konflik dan didemo oleh masyarakat yang terus mengklaim bahwa lahan PT Serdang Hulu sebagian milik masyarakat hingga sekarang.

Terkait konflik yang terus terjadi, awak media ini mencoba konfirmasi, Senin (22/7/2024) kepada legal PT Serdang Hulu di salah satu cafe di Binjai, “Putusan pengadilan sudah jelas dan dimenangkan PT Serdang” ucap legal PT Serdang Hulu.

PT Serdang Hulu digarap tahun 1976 dengan luas areal 1032, 59 Ha, dengan status HGU dan ditanami dengan tanaman kelapa sawit, dan pada tahun 2007 dilakukan take Over dan perpanjangan HGU.

Dan kami di PT Serdang Hulu selalu melakukan penyelesaian – penyelesaian dan konflik yang terjadi melalui jalur hukum agar tidak terjadi kesalahan kesalahan.

Dan soal konflik yang terjadi sekarang di PT Serdang Hulu, yang dilakukan atas nama oknum masyarakat kami serahkan kepada pihak hukum dan bisa dilakukan penyelesaian dan pembuktian di pengadilan agar jelas putusan – putusan nya.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *